Medan-Mediadelegasi: APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp12,1 triliun. Jumlah tersebut menurun sekitar 10,9 persen, jika dibandingkan dengan APBD 2021 yang berjumlah Rp13,5 triliun.
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menjelaskan penurunan itu dikarenakan, perubahan aturan tentang pencatatan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sebelumnya, kata dia, penerimaan BOS dicatat sebagai penerimaan pada APBD Provinsi Sumut. Namun, dengan aturan baru tentang dana BOS untuk tingkat SD dan SMP langsung ke kabupaten/kota.
“Sebelumnya pencatatan pendapatan dana BOS untuk seluruh tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta merupakan kewenangan provinsi, mulai tahun anggaran 2022 kewenangan pencatatan pendapatan dana BOS untuk tingkat SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta dialihkan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten/kota,” kata pria yang akrab disapa Ijeck itu, Selasa (16/11).
Rancangan APBD Provinsi Sumut 2022 Meningkat 16,19 Persen
Rancangan APBD Provinsi Sumut 2022 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp6.961.411.100.375 atau meningkat sebesar 16,19 persen dibandingkan tahun anggaran 2021.
Sedangkan pendapatan transfer yang bersumber dari transfer pemerintah usat sebesar Rp5.093.345.250.400. Jumlah ini turun sebesar 31,49 persen. dibandingkan tahun anggaran 2021.
“Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar 9,65 persen, dibanding tahun anggaran 2021. Alokasi belanja daerah ini, dapat kami uraikan di antaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer,” sambung Ijeck.
Jumlah anggaran pendapatan tersebut, lanjut Ijeck, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp6.961.411.100.375 atau meningkat sebesar 16,19% dibandingkan tahun anggaran 2021.
Target pendapatan PAD ini meliputi beberapa sumber penerimaan di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lainnya yang sah.
Selain PAD, target lainnya adalah pendapatan transfer yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp5.093.345.250.400. Jumlah ini turun sebesar 31,49% dibandingkan tahun anggaran 2021.
Adapun target ini bersumber dari dana perimbangan, terdiri dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, serta dana insentif daerah beserta target lainnya dari pendapatan yang sah seperti pendapatan hibah.
“Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ini dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958 mengalami penurunan sebesar 9,65% dibanding tahun anggaran 2021. Alokasi belanja daerah ini, dapat kami uraikan di antaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer,” ujar Ijeck.
Ijeck juga membacakan beberapa hal yang berkaitan dengan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2022. “Semoga pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.(Red)






