Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo telah mendaftarkan gugatan praperadilan jilid IV yang khusus menggugat tindakan pencekalan terhadap dirinya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, dengan sidang perdana dijadwalkan Jumat (7/8/2026). Foto: Ist.

Roy Suryo telah mendaftarkan gugatan praperadilan jilid IV yang khusus menggugat tindakan pencekalan terhadap dirinya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, dengan sidang perdana dijadwalkan Jumat (7/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan gugatan jilid keempat yang diajukan terkait serangkaian tindakan penyidik dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Fokus utama gugatan kali ini adalah menguji keabsahan kebijakan pencekalan yang diberlakukan terhadap dirinya.

Roy Suryo menyampaikan bahwa berkas gugatan telah resmi didaftarkan ke pengadilan. Sidang perdana praperadilan jilid IV dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

“Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwal sidang pertamanya adalah hari Jumat. Kita tunggu jam 9 pagi,” ujar Roy Suryo kepada awak media di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dalam gugatan kali ini, pihak yang ditetapkan sebagai termohon tetap sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy menjelaskan, alasan utama pengajuan praperadilan keempat ini adalah untuk meminta pengadilan menilai sah atau tidaknya tindakan pencekalan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi.

BACA JUGA:  Kaus Raja Jawa: Roy Suryo Hadiri Sidang Jokowi

“Intinya terkait pencekalan dan beberapa hal lainnya, namun yang terpenting dan menjadi pokok gugatan adalah tindakan pencekalan tersebut,” tegasnya.

Langkah ini menjadi rangkaian lanjutan dari sejumlah gugatan praperadilan yang telah diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan guna menguji prosedur hukum yang dijalankan penyidik sejak penetapan status tersangka kepadanya.

Saat yang bersamaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini juga masih sedang memproses praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo. Sidang jilid ketiga baru saja memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan sidang jilid ketiga, pihak Polda Metro Jaya telah menyerahkan sejumlah dokumen alat bukti dan menghadirkan ahli hukum guna memperkuat dalil yang disampaikan pihak penyidik. Sebelumnya, kubu Roy Suryo juga telah menghadirkan ahli hukum pidana serta memutar rekaman video saat proses penahanan yang dinilai berpotensi menyerang aspek kejiwaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi

Roy Suryo juga sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materi dan imateriel, namun permintaan tersebut mendapat penolakan dari Polda Metro Jaya yang disebutnya sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum.

Dengan diajukannya praperadilan jilid IV ini, maka kini terdapat dua perkara praperadilan yang sedang berjalan dan diproses secara berurutan di PN Jakarta Selatan, dengan fokus baru khusus menyoroti tindakan pencekalan yang diberlakukan penyidik.

Seluruh pihak kini menantikan jalannya sidang perdana praperadilan jilid IV pada Jumat mendatang, guna menilai apakah tindakan pencekalan yang diterapkan terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau justru melanggar hak-hak yang bersangkutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
CEO Danantara Rosan Roeslani: Motor Listrik Molinas Terjangkau Berkat Hilirisasi Nikel Dalam Negeri
Kampung Bahari: Jejak Panjang Kawasan Rawan Narkoba dan Belasan Kali Penggerebekan Sejak 2013
Kejati Jakarta Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Sah Secara Hukum
KPK Sita Emas 1,3 Kg & Rp100 Juta dari Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, 3 Sprindik Diterbitkan
Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Ekspor PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:25 WIB

CEO Danantara Rosan Roeslani: Motor Listrik Molinas Terjangkau Berkat Hilirisasi Nikel Dalam Negeri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Kampung Bahari: Jejak Panjang Kawasan Rawan Narkoba dan Belasan Kali Penggerebekan Sejak 2013

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kejati Jakarta Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Sah Secara Hukum

Berita Terbaru