Jakarta-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan gugatan jilid keempat yang diajukan terkait serangkaian tindakan penyidik dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Fokus utama gugatan kali ini adalah menguji keabsahan kebijakan pencekalan yang diberlakukan terhadap dirinya.
Roy Suryo menyampaikan bahwa berkas gugatan telah resmi didaftarkan ke pengadilan. Sidang perdana praperadilan jilid IV dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
“Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwal sidang pertamanya adalah hari Jumat. Kita tunggu jam 9 pagi,” ujar Roy Suryo kepada awak media di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam gugatan kali ini, pihak yang ditetapkan sebagai termohon tetap sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy menjelaskan, alasan utama pengajuan praperadilan keempat ini adalah untuk meminta pengadilan menilai sah atau tidaknya tindakan pencekalan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi.
“Intinya terkait pencekalan dan beberapa hal lainnya, namun yang terpenting dan menjadi pokok gugatan adalah tindakan pencekalan tersebut,” tegasnya.
Langkah ini menjadi rangkaian lanjutan dari sejumlah gugatan praperadilan yang telah diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan guna menguji prosedur hukum yang dijalankan penyidik sejak penetapan status tersangka kepadanya.
Saat yang bersamaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini juga masih sedang memproses praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo. Sidang jilid ketiga baru saja memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan sidang jilid ketiga, pihak Polda Metro Jaya telah menyerahkan sejumlah dokumen alat bukti dan menghadirkan ahli hukum guna memperkuat dalil yang disampaikan pihak penyidik. Sebelumnya, kubu Roy Suryo juga telah menghadirkan ahli hukum pidana serta memutar rekaman video saat proses penahanan yang dinilai berpotensi menyerang aspek kejiwaan yang bersangkutan.
Roy Suryo juga sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materi dan imateriel, namun permintaan tersebut mendapat penolakan dari Polda Metro Jaya yang disebutnya sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum.
Dengan diajukannya praperadilan jilid IV ini, maka kini terdapat dua perkara praperadilan yang sedang berjalan dan diproses secara berurutan di PN Jakarta Selatan, dengan fokus baru khusus menyoroti tindakan pencekalan yang diberlakukan penyidik.
Seluruh pihak kini menantikan jalannya sidang perdana praperadilan jilid IV pada Jumat mendatang, guna menilai apakah tindakan pencekalan yang diterapkan terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau justru melanggar hak-hak yang bersangkutan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






