Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2026). Sidang kali ini berfokus pada agenda pembuktian dari pihak termohon.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir langsung dalam persidangan Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Dalam jalannya sidang, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada majelis hakim guna memperkuat dalil yang disampaikan dalam perkara praperadilan tersebut.
Tidak hanya terbatas pada penyerahan berkas, pihak Polda Metro Jaya juga menghadirkan seorang ahli hukum yang kemudian memberikan keterangan lengkap di hadapan hakim terkait pokok perkara yang sedang diperiksa.
Setelah pemeriksaan alat bukti dan pendengaran keterangan ahli selesai, persidangan selanjutnya dipastikan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ketiga dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terbagi atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.
Rincian kerugian materi yang diklaim antara lain meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama menjalani seluruh proses praperadilan.
Roy Suryo sebelumnya juga menyebutkan bahwa penolakan pembayaran ganti rugi oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, sempat diputar rekaman video saat proses penahanan Roy Suryo yang menurut kalangan pakar hukum yang dihadirkan kubu Roy Suryo dinilai berpotensi menyerang aspek kejiwaan yang bersangkutan.
Kubu penggugat juga telah menghadirkan ahli hukum pidana pada sidang sebelumnya guna memperkuat dalil permohonan sekaligus memaparkan dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi saat penahanan berlangsung.
Roy Suryo menegaskan bahwa peristiwa penahanan yang dialaminya dinilai telah melanggar hak-hak asasi manusia dan menjadi dasar utama pengajuan gugatan ganti rugi ini.
Kini, dengan selesainya agenda pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya, seluruh pihak menantikan kesimpulan akhir dan putusan hakim yang akan menjadi penentu atas tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






