2022, Upah Minimum Provinsi Sumut Rp2.522.609

Sabtu, 20 November 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian

Medan-Mediadelegasi : Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.522.609. Pengesahan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 188.44/746/KPTS/2021.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian, Sabtu (20/11/2021).

Sebelum menandatangani SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurut Baharuddin, Gubernur Sumatera Utara juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.

BACA JUGA:  UMP Sumut 2026 Wajib Naik: Pungli Jangan Jadi Alasan!

Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.

“Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumatera Utara 2,4 persen jadi hitungan sudah ada,” jelasnya.

Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumatera Utara berjumlah Rp1.102.717 per bulan.

“Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak,” jelasnya.D|Med-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan
BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan
Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak
Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:40 WIB

BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru