Medan-Mediadelegasi: Kerja Panitia Seleksi (Pansel) rekrutmen Calon Dosen (Cados) Tetap Non-PNS Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akhirnya kenak lampu merah.
Pasalnya, ada surat Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-3789/DJ.I/Dt.I.III/KP.00.3/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 bertanda Suyitno a/n Dirjend, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menjadi isarat bahwa jika dipaksakan sama dengan manabrak lampu merah.
“Jadi sebenarnya, Menteri Agama tidak perlu repot membatalkan hasil rekrutmen Cados UIN Sumut itu. Dengan surat Nomor B-3789/DJ.I/Dt.I.III/KP.00.3/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021, sebenarnya dapat batal. Jika dipaksakan, akan cacat administrasi, kecuali Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menganulir suratnya itu,” tegas Rusli Efendi Damanik, Sekjend Presidium Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Kahimmah) kepada Mediadelegasi, Minggu (21/11), dini hari melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Kejanggalan Rekrut Cados UINSU, Menag Harus Turun Tangan
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengusulan NIDN dan Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS itu tegas menuliskan, dosen tetap non-PNS dengan kententuan, poin d, seluruh rangkaian proses rekrutmen dosen non-PNS sudah harus selesai (terbit surat keputusan) paling lambat 20 November 2021 untuk dilanjutkan pengusulan NIDN ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.