Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendukung Delpredo Memenuhi Ruang Sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus Mengenakan Slayer Berwarna Merah Muda Dengan Tulisan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'. Foto: Ist.

Pendukung Delpredo Memenuhi Ruang Sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus Mengenakan Slayer Berwarna Merah Muda Dengan Tulisan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpredo Marhaen dan tiga terdakwa lainnya pada hari Selasa (16/12/2025). Sidang ini menarik perhatian banyak pihak, dan pendukung Delpredo Cs pun memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.

Selain Delpredo Marhaen, tiga terdakwa lain yang turut mengikuti sidang adalah Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya menghadapi dakwaan terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pendukung Delpredo sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus sejak pagi hari. Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda dengan tulisan ‘Semakin Ditekan, Semakin Melawan’, yang menjadi simbol perlawanan terhadap dakwaan yang dihadapi oleh Delpredo Cs.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama setelah pendukung masuk, Delpredo Cs yang menjadi terdakwa memasuki ruang sidang. Keempat terdakwa juga mengenakan slayer berwarna merah muda yang sama dengan para pendukung. Mereka langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut, “Semakin ditekan, semakin melawan,” yang kemudian disambut dengan sorak sorai dari para pendukung.

BACA JUGA:  Dari Kerobokan ke London, Indonesia Fasilitasi Pemindahan Narapidana Inggris dalam Operasi Senyap

Setelahnya, Delpredo Cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta sejenak untuk mengenang para korban bencana Sumatra. Aksi mengheningkan cipta ini dilakukan selama satu menit sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban dan keluarga yang terkena dampak bencana.

Tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpredo Cs menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Lagu kebangsaan ini dinyanyikan sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan semangat nasionalisme. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka sidang secara resmi.

Delpredo juga sempat memberikan tiga tangkai bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Namun, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpredo untuk membawa kembali bunga yang dibawanya. Aksi ini menunjukkan sikap Delpredo yang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Atas Dugaan Penghasutan

Diketahui, Delpredo dan ketiga terdakwa lain sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025. Delpredo, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim menolak permohonan mereka.

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi babak awal dari proses hukum yang akan dihadapi oleh Delpredo Cs. Pihak pengacara Delpredo Cs menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang aktif dalam kegiatan sosial dan advokasi. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif
Sengketa Bagi Hasil Kilang Padi Berujung Pidana: Indriani Dituding Penggelapan, AMUK Sumut Gelar Aksi Protes

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB