Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpredo Marhaen dan tiga terdakwa lainnya pada hari Selasa (16/12/2025). Sidang ini menarik perhatian banyak pihak, dan pendukung Delpredo Cs pun memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.
Selain Delpredo Marhaen, tiga terdakwa lain yang turut mengikuti sidang adalah Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya menghadapi dakwaan terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pendukung Delpredo sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus sejak pagi hari. Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda dengan tulisan ‘Semakin Ditekan, Semakin Melawan’, yang menjadi simbol perlawanan terhadap dakwaan yang dihadapi oleh Delpredo Cs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama setelah pendukung masuk, Delpredo Cs yang menjadi terdakwa memasuki ruang sidang. Keempat terdakwa juga mengenakan slayer berwarna merah muda yang sama dengan para pendukung. Mereka langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut, “Semakin ditekan, semakin melawan,” yang kemudian disambut dengan sorak sorai dari para pendukung.
Setelahnya, Delpredo Cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta sejenak untuk mengenang para korban bencana Sumatra. Aksi mengheningkan cipta ini dilakukan selama satu menit sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban dan keluarga yang terkena dampak bencana.
Tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpredo Cs menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Lagu kebangsaan ini dinyanyikan sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan semangat nasionalisme. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka sidang secara resmi.
Delpredo juga sempat memberikan tiga tangkai bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Namun, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpredo untuk membawa kembali bunga yang dibawanya. Aksi ini menunjukkan sikap Delpredo yang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, Delpredo dan ketiga terdakwa lain sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025. Delpredo, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim menolak permohonan mereka.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi babak awal dari proses hukum yang akan dihadapi oleh Delpredo Cs. Pihak pengacara Delpredo Cs menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang aktif dalam kegiatan sosial dan advokasi. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












