Medan-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut). Polri tidak hanya fokus pada tindak pidana lingkungan, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini secara komprehensif.
Irhamni menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli, Sumut. Korporasi tersebut diduga adalah PT TBS, yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Perusahaan tersebut, kata Irhamni, diduga tidak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan ini diduga telah dilakukan sejak setahun lalu, yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan bencana banjir.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” kata dia. Penyidik akan meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBS.
Meski begitu, Irhamni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu korporasi saja.
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jampidum, Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan kasus ini.
“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa pihaknya akan turut menghimpun fakta-fakta lapangan dari penyidik Bareskrim untuk kemudian diteliti. Sehingga saat berkas perkaranya rampung dapat segera ditindaklanjuti oleh jaksa. Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain juga turut digandeng seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga auditor negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






