Korban Begal Tewaskan Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Sunggal

Rabu, 29 Desember 2021 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban begal yang menewaskan salah satu pelaku yakni Dedi Irwanto (21)  ditemani kedua orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. (ist)

Korban begal yang menewaskan salah satu pelaku yakni Dedi Irwanto (21) ditemani kedua orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Korban begal yang menewaskan salah satu pelaku yakni Dedi Irwanto (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menyerahkan diri ke Polsek Medan Sunggal, Senin (27/12/2021) sekira pukul 20.00 Wib. Dedi datang bersama kedua orangtuanya dan didampingi kuasa hukum, bertujuan untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan sebenarnya atas peristiwa yang dialamimya.

Pengakuan Dedi, dia terpaksa menghajar dan menikam salah seorang begal hingga tewas, lantaran coba membela diri. Dihadapan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata dan para wartawan, Dedi membeberkan kronologis kejadinya bahwa ia menjadi korban dari keempat pelaku begal, termasuk salah satu pelakunya adalah Reza yang tewas dihajar dan ditikam Dedi, saat kejadian pembegalan.

“Malam itu sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki. Termasuk Hp saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku begal, dan sepeda motor yang saya kendarai saat itu, yang juga hampir diambil dirampas oleh keempat pelaku,” jelasnya.

Sebelum melakukan perlawanan, sambung Dedi, dia sempat dihajar dan dipukuli pada bagian kepala dengan menggunakan bambu yang dibawa oleh para pelaku sehingga helm yang dikenakannya terlepas. Pada saat itulah Dedi melakukan perlawanan dan menikam salah seorang pelaku yakni Reza sehingga menemui ajal.

“Setelah kejadian itu sebenarnya saya sudah cerita semuanya kepada ibu saya dan saya juga sudah bilang ke ibu saya, kalau saya berniat akan menyerahkan diri ke polisi,” kata Dedi saat berada didalam ruangan Kapolsek Sunggal.

BACA JUGA:  Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Sementara, ibu Dedi mengatakan, karena kuatir anaknya dipenjara, dia lalu membawa putranya pergi ke tempat kerja ayahnya Dedi yaitu di Duri.

Beberapa hari di sana, Dedi mengutarakan kepada orangtuanya ingin menyerahkan diri karena sudah menikam salah seorang pelaku, hingga meninggal dunia.

Walaupun sebenarnya, Dedi mengaku menjadi korban begal dan mengaku hanya mencoba membela diri dikarenakan mempertahankan harta benda miliknya, dan mencoba mempertahankan diri lantaran merasa terancam jiwanya.

Empat hari berada di sana, akhirnya keinginan Dedi yang ingin menyerahkan diri diluluskan orangtuanya. Mereka pun kembali ke Medan dan menemui kuasa hukum.

Pada Sabtu (25/12/2021), Dedi didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes Medan untuk melapor sekaligus untuk menyerahkan diri.
,
“Sebelumnya mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban Reza atas peristiwa tersebut. Karena sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal tersebut menikam Reza hingga meninggal dunia. Namun karena saat itu, saya hanya seorang korban pembegalan yang mencoba untuk mempertahan harta benda milik saya dan mencoba membela diri lantara jiwa saya merasa terancam, sehingga peristiwa itu pun terjadi. Sekali saya mohon maaf sebesar-besarnya,” pintanya sembari menangis.

Sementara, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengungkapkan soal koridor hukum, hukum itu tetap harus ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Mantan Kades, Para Perangkat Desa Hadir Jadi Saksi

“Kita hargai itu dan kita Polsek Sunggal akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan. Sementara untuk proses hukumnya sendiri, adik ini Dedi berdasarkan perbuatannya, harus tetap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” sebut Kapolsek.

Sedangkan untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Restoratif justice terbuka, sebab beliau Dedi sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Jadi kita Polsek Sunggal tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (alm Reza), karena ada korban yang meninggal dunia,” kata Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Selasa (28/12/12/2021).

Peristiwa itu sendiri, terjadi pada hari Selasa (21/12/2021) dinihari, dimana saat itu Dedi Irwanto, mengaku menjadi korban pembegalan oleh empat pelaku di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal kabupaten Deli serdang Dimana saat itu, Dedi yang mencoba untuk mempertahankan harta benda miliknya hp sudah diambil dan sepeda motor miliknya akan dirampas paksa dan mencoba membela diri, hingga akhirnya Dedi terpaksa harus menghajar dan menikam salah seorang pelaku begal, atas nama Reza Andika Pahlevi yang berakhir meninggal dunia.

Ditempat yang lain di depan Mako Polsek Sunggal telah dipasang papan bunga dari keluarga Dedi yang mengucapkan terima kasih, kepada Kapolsek Sunggal yang telah mengayomi anaknya secara manusiawi dan meminta agar begal diberantas.D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru