Korban Begal Tewaskan Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Sunggal

Rabu, 29 Desember 2021 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban begal yang menewaskan salah satu pelaku yakni Dedi Irwanto (21)  ditemani kedua orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. (ist)

Korban begal yang menewaskan salah satu pelaku yakni Dedi Irwanto (21) ditemani kedua orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Korban begal yang menewaskan salah satu pelaku yakni Dedi Irwanto (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menyerahkan diri ke Polsek Medan Sunggal, Senin (27/12/2021) sekira pukul 20.00 Wib. Dedi datang bersama kedua orangtuanya dan didampingi kuasa hukum, bertujuan untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan sebenarnya atas peristiwa yang dialamimya.

Pengakuan Dedi, dia terpaksa menghajar dan menikam salah seorang begal hingga tewas, lantaran coba membela diri. Dihadapan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata dan para wartawan, Dedi membeberkan kronologis kejadinya bahwa ia menjadi korban dari keempat pelaku begal, termasuk salah satu pelakunya adalah Reza yang tewas dihajar dan ditikam Dedi, saat kejadian pembegalan.

“Malam itu sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki. Termasuk Hp saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku begal, dan sepeda motor yang saya kendarai saat itu, yang juga hampir diambil dirampas oleh keempat pelaku,” jelasnya.

Sebelum melakukan perlawanan, sambung Dedi, dia sempat dihajar dan dipukuli pada bagian kepala dengan menggunakan bambu yang dibawa oleh para pelaku sehingga helm yang dikenakannya terlepas. Pada saat itulah Dedi melakukan perlawanan dan menikam salah seorang pelaku yakni Reza sehingga menemui ajal.

“Setelah kejadian itu sebenarnya saya sudah cerita semuanya kepada ibu saya dan saya juga sudah bilang ke ibu saya, kalau saya berniat akan menyerahkan diri ke polisi,” kata Dedi saat berada didalam ruangan Kapolsek Sunggal.

BACA JUGA:  Mengenal Olop Turnip Advokat Multi Talenta

Sementara, ibu Dedi mengatakan, karena kuatir anaknya dipenjara, dia lalu membawa putranya pergi ke tempat kerja ayahnya Dedi yaitu di Duri.

Beberapa hari di sana, Dedi mengutarakan kepada orangtuanya ingin menyerahkan diri karena sudah menikam salah seorang pelaku, hingga meninggal dunia.

Walaupun sebenarnya, Dedi mengaku menjadi korban begal dan mengaku hanya mencoba membela diri dikarenakan mempertahankan harta benda miliknya, dan mencoba mempertahankan diri lantaran merasa terancam jiwanya.

Empat hari berada di sana, akhirnya keinginan Dedi yang ingin menyerahkan diri diluluskan orangtuanya. Mereka pun kembali ke Medan dan menemui kuasa hukum.

Pada Sabtu (25/12/2021), Dedi didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes Medan untuk melapor sekaligus untuk menyerahkan diri.
,
“Sebelumnya mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban Reza atas peristiwa tersebut. Karena sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal tersebut menikam Reza hingga meninggal dunia. Namun karena saat itu, saya hanya seorang korban pembegalan yang mencoba untuk mempertahan harta benda milik saya dan mencoba membela diri lantara jiwa saya merasa terancam, sehingga peristiwa itu pun terjadi. Sekali saya mohon maaf sebesar-besarnya,” pintanya sembari menangis.

Sementara, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengungkapkan soal koridor hukum, hukum itu tetap harus ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya.

BACA JUGA:  Kejatisu Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir

“Kita hargai itu dan kita Polsek Sunggal akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan. Sementara untuk proses hukumnya sendiri, adik ini Dedi berdasarkan perbuatannya, harus tetap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” sebut Kapolsek.

Sedangkan untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Restoratif justice terbuka, sebab beliau Dedi sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Jadi kita Polsek Sunggal tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (alm Reza), karena ada korban yang meninggal dunia,” kata Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Selasa (28/12/12/2021).

Peristiwa itu sendiri, terjadi pada hari Selasa (21/12/2021) dinihari, dimana saat itu Dedi Irwanto, mengaku menjadi korban pembegalan oleh empat pelaku di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal kabupaten Deli serdang Dimana saat itu, Dedi yang mencoba untuk mempertahankan harta benda miliknya hp sudah diambil dan sepeda motor miliknya akan dirampas paksa dan mencoba membela diri, hingga akhirnya Dedi terpaksa harus menghajar dan menikam salah seorang pelaku begal, atas nama Reza Andika Pahlevi yang berakhir meninggal dunia.

Ditempat yang lain di depan Mako Polsek Sunggal telah dipasang papan bunga dari keluarga Dedi yang mengucapkan terima kasih, kepada Kapolsek Sunggal yang telah mengayomi anaknya secara manusiawi dan meminta agar begal diberantas.D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru