Polisi Pamerkan Dua Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin di Belawan

- Penulis

Jumat, 31 Desember 2021 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan-Mediadelegasi: Polres Pelabuhan Belawan akhirnya memamerkan dua tersangka pembunuhan calon pengantin bernama Fitriani, 19. Kedua tersangka yakni J, 25, dan M, 28.

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka J mengakui bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, J lebih dahulu mencekik leher korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Fitriani tewas, J yang dipengaruhi sabu sabu kemudian merudapaksa (paksa, perkosa) jenazah korban.

“Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat,” kata J di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12).

J mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme. “Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi,” katanya.

BACA JUGA:  BI Sumut Dukung KMDT Gelar Acara "I Love Danau Toba"

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, J mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

“Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran,” katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.

Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka. Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri.

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong. Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban. “Saat kejadian, korban sempat meronta,” kata Faisal.

BACA JUGA:  Pokja ULP PBJ Menangkan Sejumlah Perusahaan Bermasalah

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka J tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Setelah melihat korban tewas, J pun melakukan aksi pencabulan.

“Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia,” kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

“Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup,” kata Faisal.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru