Dugaan Miko di PT PSU Raib, Taksiran Kerugian Negara Capai Rp2,5 M

Senin, 17 Januari 2022 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artha Berliana Samosir, Anggota Komisi C DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Artha Berliana Samosir, Anggota Komisi C DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepala Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) wajib turun Tangan terkait Dugaan Kehilangan Minyak Kotor (Miko) CPO di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), pada dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal dan PMKS Laut Tador, Kabupaten Batubara diduga kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Artha Berliana Samosir, Anggota Komisi C DPRD Sumut dalam keterangan tertulisnya pada Senin (18/1). “Aparat harus mencari tahu kemana raibnya Miko sebanyak 50 ribu ton, malingnya membawa Miko dengan jerigen atau truck, kok sampai tidak ada yang tahu, atau mungkin ini perbuatan tuyul sehingga Mikonya raib secara gaib,” Artha menyindir.

BACA JUGA:  Sesama Generasi Muda Turnip Harus Solid dan Saling Dukung

PT PSU itu sebenarnya BUMD yang didirikan untuk meningkatkan APBD Sumut tapi sejauh ini malah mengeruk uang rakyat. “Saya curiga jika PT PSU selama ini dimanfaatkan hanya untuk lumbung penghasilan oknum tertentu dengan tujuan memerkaya diri, soalnya perusahaan profit menjadi amburadul,” kata Artha.

Dia juga mengaku heran dengan alasan Dirut PT PSU pengganti Gazali yang mengaku tidak tahu. “Bukankah sebelumnya dia itu Komut.  Selama jadi Komut ngapain saja, duduk di belakang meja, terus tiap bulan terima gaji dan tentu alasan dia tidak bisa diterima dengan akal sehat,” ungkap Artha.

Selain persoalan Miko, Artha juga menyoroti pemecatan karyawan (PHK) secara sepihak, tanpa alasan yang jelas, akan tetapi setelah dilakukan komunikasi yang ter-PHK diaktipkan kembali. “Perusahaan negara kok punya manajemen buruk kayak begini, aneh benar-benar aneh bin ajaib,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:  DPD PDI Perjuangan Sumut Tepungtawari Calhaj

Sebagaimana diketahui kata Artha, kehilangan Miko tersebut sangat merugikan perusahan, kerena Miko tersebut  merupakan Asset dan bahagian keuntungan yang dimasukkan sebagai laba untuk perusahaan dan menjadi penyumbang APDB Sumut 2022.

“Untuk itu saya meminta Kapolda dan Kajati untuk dapat mengusut tuntas kehilangan Miko tersebut,” ujarnya. D|Red-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru