Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Dana Desa

- Penulis

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Anggaran Dana Desa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada, Kamis (10/02/2022).(ist)

Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Anggaran Dana Desa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada, Kamis (10/02/2022).(ist)

Banda Aceh-Mediadelegasi: Cabjari (Cabang Kejaksaan Negari) Bakongan Aceh Selatan, melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Keude Bakongan Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam pada, Kamis (10/02/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohammad Rizky, SH kepada sejumah media di Banda Aceh seusai pelimpahan berkas menerangkan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh itu, guna adanya persidangan atas penyidikan dugaan korupsi dana desa yang mereka lakukan.

“Saya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, melakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan menyerahkan surat Pelimpahan Nomor: B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022, beserta Surat Dakwaan dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan T.A.2019, atas nama Terdakwa Berinisial LH dan RY selaku Keuchik dan Bendahara periode 2019-2024,” terang Kacabjari Bakongan Rizky.

BACA JUGA:  Dwi Agus Sumarsono Menangis Saat Membacakan Pleidoi, Mengaku Bukan Koruptor

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penuntut Umum, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.

Dalam kasus tersebut, para terdakwa didakwa PRIMAIR pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Polsek Birem Bayeun Bersama Brimob Sambangi Dayah

Bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes, pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Pelimpahan berkas tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem Perpanjang Status Darurat Aceh Hingga Januari
Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya
Jusuf Kalla: Pengibaran Bendera GAM Hanyalah Luapan Emosional, Seorang Pria Diduga Provokator Diamankan
Aceh Terima Uluran Tangan dari Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor
Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan
28 Persen Sentimen Negatif Terkait Banjir Sumatera-Aceh, DIR: Berpotensi Jadi Krisis Kepercayaan
Kolaborasi TNI-Komdigi Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh
Fokus Trauma Healing Anak-Anak, BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:05 WIB

Mualem Perpanjang Status Darurat Aceh Hingga Januari

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:33 WIB

Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:54 WIB

Jusuf Kalla: Pengibaran Bendera GAM Hanyalah Luapan Emosional, Seorang Pria Diduga Provokator Diamankan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

Aceh Terima Uluran Tangan dari Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:41 WIB

Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan

Berita Terbaru