Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah video viral menunjukkan pengemudi mercy halangi ambulans yang sedang membawa pasien di Tol Tangerang-Jakarta, tepatnya di kawasan Bitung, Kabupaten Tangerang. Ambulans tersebut sempat menyenggol mobil mercy hingga membuat pengendara mobil itu marah ke sopir ambulans.
Dalam video viral itu, mobil ambulans diikuti sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang oleh pengendara mobil mercy tersebut. Lalu pengemudi mercy halangi ambulans itu disebut mengaku-ngaku, sebagai pegawai kejaksaan dan diduga sempat memaki sopir ambulans.
Menanggapi video viral itu, Kejaksaan Agung menegaskan pengendara mercy itu bukan lah pegawai kejaksaan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pengendara mercy itu bukan pegawai kejaksaan melainkan pengusaha.
“Jadi kita sudah mengecek tim dari Kejagung dan Kejari setempat, pertama setelah di cek itu bukan jaksa,” kata Ketut Sumedana, saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Sumedana mengatakan tim Kejagung juga telah mengecek alamat dan mobil tersebut. Setelah dicek, mobil tersebut terdaftar sebagai mobil pribadinya, bukan mobil kejaksaan.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, Ketut mengatakan insiden mobil ambulans Puskesmas Cisoka yang bersinggungan dengan mobil mercedes itu terjadi pada Kamis (17/3) malam. Saat itu pengendara mobil mercedes putih tidak memberikan jalan terhadap ambulans yang membunyikan sirine dan menyalakan rotator di belakangnya. Ketika mobil ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein.
Padahal saat itu mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan di RSUD Kabupaten Tangerang. Kemudian pengendara mobil mercy itu mengikuti ambulans sampai RSUD Kabupaten Tangerang.
Ketika di RSUD, pengemudi mercedes itu menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul) lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudi ambulans dengan kata kasar. Pengemudi mobil Mercedes juga meminta pertanggung jawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobil mercedes. Sumedana mengatakan, pengemudi mercedes itu mengaku sebagai ahli hukum.
“Kemudian pengemudi mercedes juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans, serta mengaku bahwa pengemudi mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan),” imbuhnya.
Usai kejadian itu, pengemudi mercedes hanya mengambil KTP pengemudi ambulans. Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tidak ada anggota yang piket. Akhirnya sekitar pukul 11:00 WIB pengemudi ambulans mendatangi ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PRJ Bitung.(D|Red/detik.com)