Ungkap Kasus Tumpang-Tindih Proyek PPK 3.5 di Nias

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti ketidakberesan proyek PPK 3.5 Nias. Ketua AMP2KN Arlianus Zebua (foto kanan). Foto: D|Ist

Bukti ketidakberesan proyek PPK 3.5 Nias. Ketua AMP2KN Arlianus Zebua (foto kanan). Foto: D|Ist

Nias-Mediadelegasi: Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMP2KN) Arlianus Zebua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memerioritaskan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tumpang-tindih Proyek TA 2021 yang masih dalam proses jaminan pemeliharaan pada Proyek  TA  2022 melibatkan PPK 3.5 di Nias.

Kepada media, Kamis (26/5), Arlianus Zebua menduga, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN) Sumut serta Kabid Preservasi Jalan Dan Jembatan, sengaja melakukan pembiaran agar kebobrokan Proyek TA 2021 tertutupi.

Arlianus Zebua menjelaskan, terhadap kasus ini, pihaknya telah menyurati Kementerian PUPR RI, B2PJN Sumut, Kasatker serta Aparat Penegak Hukum. “Kami meminta agar Proyek TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT STM diusut tuntas,” katanya.

BACA JUGA:  SurfeyMETER Lakukan Penelitian SASMI di Nias

Menurutnya, jauh hari, pihaknya sudah menegur agar pekerjaan itu harus dihentikan, karena tumpang tindih dengan Proyek TA 2022 ini. “Tapi hanya Pak Satker Dadam yang memberikan tanggapan. Itu pun, Dadam menyebut saat ini dirinya bukan lagi Kasatker di wilayah Nias,” ungkap Arlianus.

Dadam, kata Zebua, menyarankan agar menghubungi Kabid Bina Marga Jalan dan Jembatan Asep. “Sayangnya, Asep hanya melihat Chattingan konfirmasi tanpa tanggapan,” kata Arlianus Zebua.

Pada bagian lain, Ketua AMP2KN Arlianus Zebua mengaku sangat menyesalkan adanya kesan pembiaran dari Menteri PUPR RI terhadap ulah oknum PPK 3.5 berpotensi menghancurkan kredibilitas kementerian PUPR akibat kwalitas proyek yang jauh dari standart proyek nasional. D|Nsn-111

Satu tanggapan untuk “Ungkap Kasus Tumpang-Tindih Proyek PPK 3.5 di Nias”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Tiba Di Nias, Warga: Selamat Datang Gubernur Indonesia
Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias
Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  
Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias
Gubernur Sumut Berterima Kasih Kemenkes Tingkatan Kualitas RSUD Tafaeri Nias Utara
Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas
Kunker Gubernur Sumut ke Nias, Gedung SMKN 1 Gido Segera Direnovasi Total
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:55 WIB

Bobby Tiba Di Nias, Warga: Selamat Datang Gubernur Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 - 11:39 WIB

Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias

Senin, 22 Desember 2025 - 11:10 WIB

Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:40 WIB

Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:30 WIB

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB