Medan-Mediadelegasi: Paket pengadaan rehabilitasi Gedung A Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp2.730.195.000,00 resmi dinyatakan gagal. Pengumuman tersebut dipublikasikan di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumut dengan kode tender 10149248000 per Rabu (23/9/2026) pukul 09.22 WIB.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 ini semula menarik minat 12 perusahaan jasa konstruksi terdaftar. Namun, hingga batas akhir penyerahan dokumen penawaran, hanya satu perusahaan yang mengajukan harga, yaitu CV Putra Andalas Perkasa senilai Rp2.725.221.935,41 terhadap Harga Perkiraan Sendikan Rp2.730.163.380,12. Pokja Pemilihan kemudian menggugurkan peserta tunggal tersebut pada tahap evaluasi teknis.
“Berkas penawaran teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan,” demikian keterangan resmi yang dimuat di LPSE Sumut.
Kegagalan lelang ini memicu sorotan luas terkait perencanaan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut. Poin utama yang disorot adalah pencantuman syarat kualifikasi Subklasifikasi Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung (PB009). Ketentuan ini dinilai tidak lazim untuk pekerjaan rehabilitasi struktur dan fisik gedung kantor, sehingga diduga menjadi penyebab utama 11 dari 12 peserta memilih tidak ikut mengajukan penawaran.
Wakil Ketua Caretaker Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Osriel Limbong menilai penetapan subbidang khusus tersebut mengarah pada praktik penguncian spesifikasi atau locking specification yang menyempitkan persaingan usaha.
“Pokja harus menjalankan tugas sesuai norma etika dan aturan pemilihan tender. Jika indikasi penyimpangan terjadi, aparat penegak hukum perlu memulai investigasi terhadap proses yang di luar kelaziman ini,” tegas Osriel.
Ia juga menegaskan panitia wajib menyampaikan alasan rasional yang transparan terkait setiap ketentuan yang tertuang dalam dokumen pemilihan.
Sementara itu, pembatalan ini dikhawatirkan memicu penumpukan penyerapan anggaran di penghujung tahun. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Belanja Modal Dinas Pendidikan Sumut TA 2026 tercatat Rp417,52 miliar atau 11,64% dari total belanja Rp3,587 triliun, dengan rencana penarikan dana 70,42% terkonsentrasi pada Semester II. Jika lelang ulang tertunda, pelaksanaan fisik berisiko tergeser ke Triwulan IV dan berpotensi dikerjakan terburu-buru demi mengejar tenggat pencairan, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas bangunan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






