Eddy Saputra Siregar: Jangan Giring Opini Jaringan Mafia Tanah

Eddy Saputra Siregar: Jangan Giring Opini Jaringan Mafia Tanah
Kantor Camat Labuhan Deli, Deli Serdang. Foto: D|maruli

Medan-Mediadelegasi: Camat Labuhan Deli Eddy Saputra Siregar SSTP MAP, menyarankan, pihak-pihak terkait menyusul mencuatnya sengketa tanah eks HGU PTPN2 di Dusun 2, Desa Helvetia, Labuhan Deli agar tidak menggiring opini dengan menyebut unsur pemerintah terseret jaringan mafia tanah.

“Dari mana, mereka itu menyebut unsur pemerintah terseret jaringan mafia tanah. Kami juga tidak mengetahui detail bentuk alas hak mereka yang meributi tanah tetangganya yang telah bersertifikat BPN,” tegas Eddy Saputra Siregar, menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (8/1), di Medan.

Menurutnya, keberatan atau gugatan Merawati yang merasa tanahnya terserobot tetangganya hingga melapor ke polisi tidak ada kaitannya secara langsung dengan pihak pemerintahan Labuhan Deli.

Bacaan Lainnya

“Saya secara pribadi keberatan dengan sebutan jaringan mafia tanah dan sedang memikirkan untuk melangkah lebih jauh menghadapi tudingan dengan cara menggiring opini sehingga menciderai nama baik dan reputasi saya,” ungkap Eddy Saputra.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Cermati Isu Aktual Maraknya Mafia

Lebih jauh Bendahara Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumatera Utara ini menjelaskan, dia dan Pelaksanatugas (Plt) Kades Helvetia Komaruddin ada menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah untuk keperluan Rakio atas lahan seluas 1.888 M2 eks HGU PTPN2.

Menurutnya lagi, karena BPN yang melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan sertifikat, jika ada kesilapan itu urusan BPN. “Kenapa unsur pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli terseret-seret,” jelasnya.

Dia pun menyarankan, kalau mereka mau adu surat mereka dengan surat BPN agar ke pengadilan saja. “Versi BPN lahan dimaksud adalah tanah PTPN, tapi versi penggugat mengklaim itu tanah mereka, hemat saya, kalau begini titik penyelesaiannya hanya di pengadilan. Secara de facto jelas lebih kuat surat BPN dari pada SK Camat,” katanya.

Diteken Erick Tohir

Secara terpisah, Sekdes Helvetia, Komaruddin kepada wartawan menjelaskan, penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai mengetahui untuk keperluan Rakio berdasarkan Surat Keterangan Senior Executive Vice Presiden PTPN II Nomor 2.5-BS/Ket/21/II/2022 tanggal 18 Februari 2022. Berita acara penerimaan pembayaran ganti rugi Eks HGU PTPNII Nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 tanggal 18 Februari 2022.

Pos terkait