Eddy Saputra Siregar: Jangan Giring Opini Jaringan Mafia Tanah

- Penulis

Minggu, 8 Januari 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Camat Labuhan Deli, Deli Serdang. Foto: D|maruli

Kantor Camat Labuhan Deli, Deli Serdang. Foto: D|maruli

Medan-Mediadelegasi: Camat Labuhan Deli Eddy Saputra Siregar SSTP MAP, menyarankan, pihak-pihak terkait menyusul mencuatnya sengketa tanah eks HGU PTPN2 di Dusun 2, Desa Helvetia, Labuhan Deli agar tidak menggiring opini dengan menyebut unsur pemerintah terseret jaringan mafia tanah.

“Dari mana, mereka itu menyebut unsur pemerintah terseret jaringan mafia tanah. Kami juga tidak mengetahui detail bentuk alas hak mereka yang meributi tanah tetangganya yang telah bersertifikat BPN,” tegas Eddy Saputra Siregar, menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (8/1), di Medan.

Menurutnya, keberatan atau gugatan Merawati yang merasa tanahnya terserobot tetangganya hingga melapor ke polisi tidak ada kaitannya secara langsung dengan pihak pemerintahan Labuhan Deli.

“Saya secara pribadi keberatan dengan sebutan jaringan mafia tanah dan sedang memikirkan untuk melangkah lebih jauh menghadapi tudingan dengan cara menggiring opini sehingga menciderai nama baik dan reputasi saya,” ungkap Eddy Saputra.

BACA JUGA:  Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Tidak Timbulkan Korban Jiwa

BACA JUGA: Jaksa Agung: Cermati Isu Aktual Maraknya Mafia

Lebih jauh Bendahara Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumatera Utara ini menjelaskan, dia dan Pelaksanatugas (Plt) Kades Helvetia Komaruddin ada menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah untuk keperluan Rakio atas lahan seluas 1.888 M2 eks HGU PTPN2.

Menurutnya lagi, karena BPN yang melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan sertifikat, jika ada kesilapan itu urusan BPN. “Kenapa unsur pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli terseret-seret,” jelasnya.

Dia pun menyarankan, kalau mereka mau adu surat mereka dengan surat BPN agar ke pengadilan saja. “Versi BPN lahan dimaksud adalah tanah PTPN, tapi versi penggugat mengklaim itu tanah mereka, hemat saya, kalau begini titik penyelesaiannya hanya di pengadilan. Secara de facto jelas lebih kuat surat BPN dari pada SK Camat,” katanya.

BACA JUGA:  M Fikri Ali Pulungan Kunjungi Dewi di Percut

Diteken Erick Tohir

Secara terpisah, Sekdes Helvetia, Komaruddin kepada wartawan menjelaskan, penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai mengetahui untuk keperluan Rakio berdasarkan Surat Keterangan Senior Executive Vice Presiden PTPN II Nomor 2.5-BS/Ket/21/II/2022 tanggal 18 Februari 2022. Berita acara penerimaan pembayaran ganti rugi Eks HGU PTPNII Nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 tanggal 18 Februari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru