Eddy Saputra Siregar: Jangan Giring Opini Jaringan Mafia Tanah

- Penulis

Minggu, 8 Januari 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Camat Labuhan Deli, Deli Serdang. Foto: D|maruli

Kantor Camat Labuhan Deli, Deli Serdang. Foto: D|maruli

Kemudian, Keputusan para pemegang saham PTPN II Nomor S-943/MBU/12/2021, Nomor DSPN/KPPS/94/XII/2021 prihal persetujuan penghapusbukuan eks-HGU seluas +836.656 M2. Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/518/KPTS/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Rakio (Perumahan Pensiunan Karyawan PTPN II) Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, seluas 1.888 M2, tanggal 13 Desember 2021 diteken Menteri BUMN (Erick Tohir) dan Dirut PTPN II (Mohammad Abdul Gani).

“Jadi cukup jelas, kami hanya mengetahui, tak ada mengeluarkan surat silang sengketa. Jadi hanya mengetahui dan itu sesuai prosedur saja,” katanya seraya menyebutkan urusan ukuran itu tugasnya Panitia A BPN sebelum penerbitan sertifikat.

Lapor Direskrimum

Sebagaimana menjadi topik pemberitaan sejumlah media, sengketa tanah Eks HGU PTPN2 di Dusun 2 Desa Helvetia, antara Merawati dengan Rakio (sudah dipindahtangankan kepada pihak lain-red) telah dilaporkan Kuasa Hukum Merawati, Andi Andianto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:  Perayaan Imlek Dimasa Pandemi, DPD PKN Sumut Berikan Paket Sembako ke Panti Jompo Fo Shi An

Menurut pihak pelapor, penyerobotan tanah seluas 900 M2 milik Merawati banyak ditemukan kejanggalan dan mengarah kepada tindakan melawan hukum.

Dalam persoalan tanah itu diduga menyeret sejumlah oknum dari tingkat Kadus, perangkat desa, serta aparat kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Alas hak yang dimiliki Merawati adalah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan TUN Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004.

Dan putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011 yang berkekuatan hukum tetap/ Incracht dan dibawah pengawasan kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office. D|Red-06

BACA JUGA:  Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pembunuhan Ngasil Tarigan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru