Medan-Mediadelegasi: Ketua Badan Investigasi Nasional (BIN) Sumatera Utara, Jhoni Antoni Harahap menegaskan, pihaknya akan terus memantau proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sumatera Utara (Sumut).
“Pemantauan itu guna memastikan dugaan pelanggaran Undang-Undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Jhoni Antoni Harahap kepada Mediadelegasi, Rabu (10/6), ketika dimintai tanggapannya terkait ‘pengantin’ proyek pada dinas yang mengurusi jalan dan jembatan itu.
Menurutnya, mulai dari pelaksanaan lelang dan pekerjaannya akan terus dipantau. “Bahkan kita akan meminta secara resmi dokumen pemenang lelang kepada DBMBK Sumut agar semua tampak terang dan jelas,” tegas Jhoni Antoni sambil mengepalkan tangannya isarat keseriusannya.
Dikatakan, ketika cara untuk mendapatkan proyek sudah tak benar, maka hasil pekerjaan juga bakal jauh dari benar. “Saya khawatir pekerjaan tersebut nantinya bakal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ulasnya.
Nongkrong Bareng
Pascamencuatnya listingmana diduga calon pemenang tender proyek di lingkungan DBMBK Sumut tahun 2020, kini beredar pula foto mirip salah seorang oknum penegak hukum, ‘nongkrong bareng’ diduga dengan salah satu pentolan DBMBK Sumut brinisial H, bersama pengusaha besar di bidang pembangunan jalan, berinisial A dan D, di café havest di Medan.
“Foto ‘nongrkong bareng’ ini diduga ada kaitannya dengan listingnama pengantin proyek yang sebelumnya beredar,” ungkap sumber yang namanya minta dirahasiakan, belum lama ini.
Dijelaskannya, ada empat pria dalam foto itu. Salah satunya sosok pria mengenakan kemeja hitam, mirip oknum penegak hukum berkantor di kawasan Gedung Johor Medan. Sedangkan di sebelah kirinya sosok pria mirip petinggi DBMBK Sumut dan dua pengusaha besar.
Dijelaskan sumber, pengusaha bernisial A bergerak di bidang distribusi aspal. “Pengusaha tersebut diduga kuat mendapatkan jatah memenangkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah hingga akhirnya namanya dicatut dalam listingnama yang beredar sebelumnya,” tegas sumber sembari menyerahkan foto itu kepada Mediadelegasi.
Sumber juga mengungkap, mengamati listingnama diduga calon ‘pengantin proyek’ yang sebelumnya beredar, jelas terlihat pengkodeannya. “Kalau pengantinnya datangnya dari si oknum penegak hukum, kodenya RN, sedangkan dari oknum institusi lainnya, kodenya beda pula.
Listingnama Puluhan Miliar
Hingga berita ini tayang, petinggi DBMBK Sumut maupun pentolannya brinisial H yang mirip dalam foto ‘nongrkong bareng’ itu belum menjawab konfirmasi Mediadelegasi. Konfirmasi dilayangkan via WhatsApp dan sambungan telepon belum berjawab.
Demikian ketika petinggi DBMK dan anak mainnya brinisial H dikonfirmasi ke kantor DBMBK Sumut, Rabu (10/6), tidak berhasil.
Salah seorang securiti Fitnan P Siregar mengatakan Kepala kantor dinas itu tak masuk. “Bapak tak masuk kantor hari ini,” kata security itu.
Sebagai upaya konfirmasi, Mediadelegasi bermaksud menemui sekretaris DBMK Sumut, namun hal yang senada dijawab petugas securiti, sang sekretaris tidak ada di ruangannya.
Demikian dengan oknum salah satu Kabid di DBMK Sumut brinisial H, saat didatangi di ruang kerjanya, persis di pelataran belakang Gedung DBMBK, tak ada pintu akses masuk. “Tak bisa ditemui bang kalau belum janji, karena tak ada yang membukakan pintu,” jelas salah seorang pegawai berseragam hitam putih.
Lelang Cacat Hukum
Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Tenaga Ahli Kontruksi Nasional (Ataknas) Gandi Togi Situmeang AK SE Ak Msi ketika dimintai tanggapannya menyebutkan pengondisian ‘pengantin proyek’ merupakan pelanggaran regulasi.
“Bila dugaan beredarnya listingnama calon pemenang lelang itu terjadi, maka hal itu melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, Perpres tersebut merinci bahwa pihak pemerintah selaku penyelenggara lelang tidak boleh mengarahkan pemenang kepada oknum tertentu. Artinya kalau ini terjadi maka lelang tersebut cacat hukum dan para pengusaha lainnya yang menjadi peserta lelang tersebut juga dapat melakukan upaya-upaya dengan melaporkannya ke instansi yang berwenang.
Tak hanya itu, mengatakan, jika daftar listingnama calon pemenang lelang tersebut betul-betul terjadi, maka itu melanggar undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.
Maka dalam hal dugaan listingnama tersebut, pengusaha atau rekanan yang mengikuti lelang bisa melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Sebaiknya agar ke depan lelang berjalan secara terbuka dan tidak merugikan pihak manapun, syogianya pengusaha atau rekanan melakukan upaya melaporkan ke KPPU bila dugaan listingnama benar,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya dua lembar listingnama diduga pemenang proyek DBMBK beredar. Lembar pertama dengan judul Penanganan Jalan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Tahun Anggaran 2020, mencantumkan 42 paket senilai Rp525,3 miliar.
Lembaran berikutnya dengan judul, Penanganan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Tahun Anggaran 2020, mencantumkan lima paket proyek dengan nilai total Rp25,5 miliar. D|Tim