Kontraktor Mall Pelayanan Publik Humbahas Dikenai Denda

- Penulis

Jumat, 13 Januari 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi fisik bangunan Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Merdeka, Kelurahan Dolok Sanggul. Foto: B. Nababan

Kondisi fisik bangunan Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Merdeka, Kelurahan Dolok Sanggul. Foto: B. Nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mewajibkan PT Bina Karya Sejati selaku kontraktor pelaksana pembangunan mall pelayanan publik (MPP) dikenai sanksi berupa wajib membayar denda, karena tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak.

“Sampai saat ini pihak PT Bina Karya Sejati belum melakukan pembayaran terhadap denda atas keterlambatan dari pembangunan MPP,” kata Sekretaris BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan Martogi kepada mediadelegasi.id, di Dolok Sanggul, Jumat (13/1).

Disebutkan, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek mall pelayanan publik dengan nilai kontrak Rp6.361.026.874,73 dari pagu Rp7.999.996.700,00.

Perusahaan swasta itu selanjutnya ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana proyek dengan menggunakan dana dari APBD Humbahas tahun 2022 dan disepakati rampung 100 persen paling lambat 31 Desember 2022.

BACA JUGA:  Humbahas Tertimpa Bencana, Wabup Tetap Solid Mengevakuasi Korban

Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, PT Bina Karya Sejati ternyata gagal menuntaskan pengerjaan proyek tersebut, sehingga diwajibkan membayar denda atau penalti keterlambatan.

Berdasarkan cacatan sementara BPKPD Humbahas, lanjut Martogi, besaran denda yang wajib disetor oleh PT Bina Karya Sejati ke kas daerah setempat sebesar Rp5.661.313,92 per hari.

Meski demikian, kata dia, dana penalti keterlambatan tersebut bisa disetorkan selesai pekerjaan, sesuai perubahaan kontrak.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas Boiman Tambunan, membenarkan bahwa PT Bina Karya Sejati selaku kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan proyek mall pelayanan publik sesuai dengan kontrak yang disepakati, yakni terhitung mulai 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

BACA JUGA:  Polres Humbahas Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Berencana

Terkait dengan keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, pihaknya memperkirakan PT Bina Karya Sejati baru akan membayar denda setelah dinyatakan mall pelayanan publik benar-benar telah selesai dikerjakan.

“Denda dibayarkan setelah mall pelayanan publik selesai dikerjakan,” ujar dia tanpa menyebutkan prosentase progres proyek itu. D|Has-100

3 tanggapan untuk “Kontraktor Mall Pelayanan Publik Humbahas Dikenai Denda”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru