Dewan Pers Ajukan Rancangan Peraturan Media Berkelanjutan

Minggu, 19 Februari 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerahkan draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang media berkelanjutan kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2). Foto: Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerahkan draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang media berkelanjutan kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2). Foto: Dewan Pers

Medan-Mediadelegasi: Dewan Pers mengajukan draf rancangan peraturan tentang media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dewan Pers melalui keterangan resmi yang dikutip mediadelegasi.id Medan, Minggu (19/2), menyebutkan, draf Rancangan peraturan tentang media berkelanjutan tersebut diserahkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, pada 17 Februari 2023.

Ninik menjelaskan Perpres mengenai “media sustainability” merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.

Disebutkannya, draf rancangan perpres tersebut berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dalam proses penyusunannya, Dewan Pers mengundang 11 konstituen untuk membahas materi draf tersebut.

BACA JUGA:  Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di laman Dewan Pers (https://s.id/1zLCk).

Ninik mengatakan materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.

Untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, kata Ninik, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, serta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong menyatakan bahwa usulan yang disampaikan Dewan Pers akan segera dibahas dalam rapat panitia antarkementerian, dengan usulan yang dibahas draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

BACA JUGA:  Wagub Sumut Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers. Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Meyinggung judul draf, Usman mengatakan judul umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi.

Kendati demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB