Pendataan Perusahaan Pers Mengacu UU Nomor 40/1999

Jumat, 3 Maret 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers virtual dari gedung Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (3/3). Foto: Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers virtual dari gedung Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (3/3). Foto: Dewan Pers

Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya dalam melaksanakan pendataan perusahaan pers mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 15.

“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” katanya dalam konferensi pers virtual yang turut diikuti mediadelegasi Medan, Jumat (3/3).

Ditambahkannya, ketentuan lebih lanjut tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Pendataan ini adalah sistem pasif pendataan atau tidak sama dengan pendaftaran, karena pendataan dilakukan dengan prosedur dan tata cara melakukan proses verifikasi bagi media yang sudah menginginkan didata oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:  Polemik Revitalisasi Stadion Teladan: Kencang Di Bobby, Lambat di Rico Waas

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tujuan pendataan perusahaan pers, antara lain untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional.

Selain itu, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri serta independen, mewujudkan perlindungan pada
perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

“Bagi siapa pun media yang ingin didata perusahaan persnya, maka Dewan Pers secara aktif melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun secara faktual dan ini mandat,” ujar Ninik.

Dalam jumpa pers tersebut, Dewan Pers juga menyampaikan sikap terhadap sejumlah isu yang berkembang.

Dalam hal pemberitaan media tentang Pemilu, misalnya, Dewan Pers berharap agar semua jurnalis memegang teguh prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA:  Mulai 2026 Perusahaan di Sumut Wajib Sesuaikan Nopol Kendaraan dengan Domisili

Menyikapi perkembangan regulasi tentang Publisher Right atau hak cipta jurnalistik yang akan dikeluarkan Pemerintah, pihaknya berharap mengedepankan prinsip-prinsip independensi pers, memperkuat jurnalisme berkualitas, serta mendorong lahirnya ekosistem periklanan media digital yang berkeadilan dan terbuka.

Publisher rights ialah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Dengan kata lain, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru