Terduga Penganiaya Marisi Manurung Bisa Dijerat Pasal Berlapis

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Balige-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum dan advokasi Marisi Manurung yang diketuai Jujung Sitorus mengatakan terduga para pelaku penganiaya Marisi Manurung (71) bisa dijerat pasal berlapis.

“Terduga pelaku penganiayaan terhadap Ibu Marisi Manurung dapat dikenakan pasal berlapis, yakni . pasal 55 dan pasal 351 KUHPidana,” kata Jujung Sitorus saat diwawancarai mediadelegasi.id melalui sambungan telepon dari Medan, Kamis (9/3).

Terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi area Pantai Pasifik, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023 tersebut, korban Marisi Manurung telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba pada 5 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Toba hingga saat ini belum menetapkan status tersangka dalam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung.

BACA JUGA:  Jepry Nainggolan Pastikan HET LPG 3 Kg di Toba Sesuai Aturan 

Menurut Jujung, pihaknya siap melaksanakan tugas pendampingan hukum bersama beberapa orang pengacara lainnya kepada Marisi Manurung, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Victor G. Manurung selaku pemberi kuasa.

Untuk langkah awal, pihaknya akan mendampingi Marisi Manurung saat memenuhi panggilan penyidik Polres Toba pada 10 Maret 2023, terkait tindak lanjut dari laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh kliennya itu.

“Tidak tertutup kemungkinan saat menghadap penyidik, korban Marisi Manurung akan memberikan keterangan tambahan pada berita acara pemeriksaan atau BAP,” paparnya.

Selain Marisi Manurung, menurut dia, akan ada dua orang yang berperan sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat.

Dalam salinan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/74/III/2023/SU/TBS yang diterbitkan Polres Toba pada 5 Maret 2023, disebutkan antara lain pihak terlapor adalah Marudut Manurung , warga Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM Harus Pahami Strategi Pemasaran

Dari penuturan korban Marisi Manurung, Jujung menilai dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang terhadap perempuan lanjut usia itu berada di luar batas kewajaran dan melampaui batas kemanusiaan.

“Saat peristiwa itu, korban mengaku bahwa dirinya sempat lehernya dicekik dan diseret secara paksa keluar dari warung kopi hingga ratusan meter menuju pinggiran Pantai Pasifik,” ujar Jujung.

Kejadian yang menimpa warga Lumban Manurung, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea itu akhirnya berhasil diredam oleh beberapa orang personel TNI, Polri dan aparatur pemerintahan desa setempat. D|Red-04
,

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat
Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!
Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025
Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!
Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba
Bupati Toba Sampaikan Tiga Pesan Usai Menyerahkan SK PPPK Tahap II
Pemkab Toba dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi IPKD–MCSP 2025
Wabup Toba Sampaikan Kondisi Ketapang di Toba Saat Rakor LTT

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:27 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025

Jumat, 21 November 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba

Berita Terbaru