Terduga Penganiaya Marisi Manurung Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Terduga Penganiaya Marisi Manurung Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Foto: Ilustrasi

Balige-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum dan advokasi Marisi Manurung yang diketuai Jujung Sitorus mengatakan terduga para pelaku penganiaya Marisi Manurung (71) bisa dijerat pasal berlapis.

“Terduga pelaku penganiayaan terhadap Ibu Marisi Manurung dapat dikenakan pasal berlapis, yakni . pasal 55 dan pasal 351 KUHPidana,” kata Jujung Sitorus saat diwawancarai mediadelegasi.id melalui sambungan telepon dari Medan, Kamis (9/3).

Terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi area Pantai Pasifik, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023 tersebut, korban Marisi Manurung telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba pada 5 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Polres Toba hingga saat ini belum menetapkan status tersangka dalam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung.

Menurut Jujung, pihaknya siap melaksanakan tugas pendampingan hukum bersama beberapa orang pengacara lainnya kepada Marisi Manurung, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Victor G. Manurung selaku pemberi kuasa.

Untuk langkah awal, pihaknya akan mendampingi Marisi Manurung saat memenuhi panggilan penyidik Polres Toba pada 10 Maret 2023, terkait tindak lanjut dari laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh kliennya itu.

“Tidak tertutup kemungkinan saat menghadap penyidik, korban Marisi Manurung akan memberikan keterangan tambahan pada berita acara pemeriksaan atau BAP,” paparnya.

Selain Marisi Manurung, menurut dia, akan ada dua orang yang berperan sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat.

Dalam salinan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/74/III/2023/SU/TBS yang diterbitkan Polres Toba pada 5 Maret 2023, disebutkan antara lain pihak terlapor adalah Marudut Manurung , warga Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea.

Dari penuturan korban Marisi Manurung, Jujung menilai dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang terhadap perempuan lanjut usia itu berada di luar batas kewajaran dan melampaui batas kemanusiaan.

“Saat peristiwa itu, korban mengaku bahwa dirinya sempat lehernya dicekik dan diseret secara paksa keluar dari warung kopi hingga ratusan meter menuju pinggiran Pantai Pasifik,” ujar Jujung.

Kejadian yang menimpa warga Lumban Manurung, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea itu akhirnya berhasil diredam oleh beberapa orang personel TNI, Polri dan aparatur pemerintahan desa setempat. D|Red-04
,