Ombudsman Kritik PN Medan Masih Gelar Sidang Secara Daring

- Penulis

Senin, 8 Mei 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-Sidang pengadilan secara online atau daring.  Foto: dok

Ilustrasi-Sidang pengadilan secara online atau daring. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengkritik sebagian persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang masih digelar secara online atau dalam jaringan (daring).

“Sidang secara online awalnya dilakukan karena pandemi COVID-19, tetapi saat ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan karena Pemerintah telah mencabut keputusan . Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” katanya kepada pers di Medan, Senin (8/5).

Terkait hal tersebut, lanjut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya mengubah sidang online ke offline atau tatap muka cukup mudah dilaksanakan dibanding sidang secara daring yang sering terkendala masalah sinyal atau koneksi internet sehingga mengganggu pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA:  Pemko Medan Buka Pendaftaran Peserta Ramadhan Fair Lewat Daring

“Saya pikir nggak sulit ya, dulu kan sidang online harus menyiapkan dulu perangkatnya, kalau ini kan tinggal menghentikan,” ujarnya.

Karena itu, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN lain di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19.

“PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Sebagaimana diinformasikan, sidang lanjutan bos judi online Apin BK di PN Medan semula dijadwalkan pada Senin, 8 Mei 2023.

Namun sidang terpaksa diskors karena perangkat zoom dari PN Medan ke Rutan Kelas I Medan, tempat Apin BK ditahan tidak terhubung.

BACA JUGA:  Polsek Percut Sei Tuan Berbagi dengan Anak Yatim Piatu

Saat mengetahui Apin BK belum terhubung, Dahlan yang bertindak menjadi Ketua Majelis Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa secara virtual melalui aplikasi Zoom.

“Sambungkan dulu, sambungkan,” kata Dahlan di sela memimpin sidang kasus judi online tersebut.

Kemudian jaksa menjelaskan bahwa Apin BK tidak bisa terhubung lantaran jaringan yang tak mendukung. Setelah beberapa saat, jaksa memberitahu bahwa Apin BK bisa mengikuti sidang pukul 14.00 WIB.

“Izin, Pak, sebelumnya. Jam dua,” kata jaksa. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru