Kasus Pelanggaran Hak Anak tak Bisa Ditoleransi

- Penulis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parulian Simamora saat memberi keterangan kepada pers. Foto: dok-komnas-PA

Parulian Simamora saat memberi keterangan kepada pers. Foto: dok-komnas-PA

Medan-Mediadelegasi: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta komitmen Kapolda Papua Barat atas kasus pelanggaran hak anak tidak bisa ditoleransi.

Pernyataan Arist Merdeka Sirait itu menyikapi kasus kejahatan seksual melibatkan seorang paman inisial DM, 34, terhadap keponakannya berusia 12 tahun dengan cara menyekap pada salah satu ruangan gereja di Manokwari.

BACA JUGA: Empat Hari di Sumut, Arist Merdeka Sirait Berbagi Kasih ABI

“Saya kira Polda Papua Barat dan jajaran Direskrimum dan Unit PPA paham terhadap perkara ini,” tegasnya dalam siaran pers tertulis diterima Mediadelegasi di Medan, Sabtu (13/5).

Menurut Arist, kasus ini merupakan kejahatan atas kemanusiaan. “Kasus ipelanggaran hak anak ni merupakan  tindak pidana khusus dan luar biasa karena ancaman pidananya lebih dari 15 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Orangtua Pelaku Kekerasan Fisik Dapat Perhatian Serius Merdeka Sirait

Di samping pelaku DM dapat dikenakan berupa hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia dan pemasangan cip, oleh karenanya Komnas Perlindungan anak mendesak segera menangkap dan menahan paman korban.

Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa dan dapat disamakan dengan tindak pidana khusus narkoba,teroris dan korupsi. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Berita Terbaru