Ternyata Ini Alasan Polisi Terapkan UU TPPO dalam Kasus “Ferienjob” ke Jerman

Kamis, 4 April 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus

Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus "Ferienjob" ke Jerman

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah alasan menerapkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara ferienjob (kerja paruh waktu) bermodus magang ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah mempertimbangkan sejumlah unsur mulai dari penipuan hingga eksploitasi.

“Unsurnya cara merekrutnya. Kemudian dari prosesnya, ada penipuan-penipuan yang kita masukan unsur penipuannya sudah masuk. Kemudian ada tujuan eksploitasi,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.

Menurut dia, para mahasiswa yang ikut program ferienjob ini telah dieksploitasi.

Adapun para mahasiswa ini dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan jurusannya. Mereka malah dijadikan “kuli” tukang angkat barang. Selain itu, Djuhandhani menyebut para tersangka dan pihak yang merekrut mahasiswa ini mendapat keuntungan. “Sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi, menurut penyidik, yang saat ini kita kumpulkan,” ucap Djuhandhani.

BACA JUGA:  Sinergi Pencegahan TPPO Sumut dan Kemendagri

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka. PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.(dilansir Kompas.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan keyakinannya terkait dugaan masukan keliru kepada Presiden Prabowo Subianto dalam perkara yang menjerat dirinya. Foto: Ist.

Nasional

Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB

Sumatera Utara

Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:26 WIB