Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Jumat, 18 September 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan keyakinannya terkait dugaan masukan keliru kepada Presiden Prabowo Subianto dalam perkara yang menjerat dirinya. Foto: Ist.

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan keyakinannya terkait dugaan masukan keliru kepada Presiden Prabowo Subianto dalam perkara yang menjerat dirinya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meyakini Presiden Prabowo Subianto menerima informasi yang keliru terkait perkara hukum yang saat ini menjerat dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Febrie menegaskan dirinya tidak pernah meminta proyek kepada pemerintah selama menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Ia menyampaikan keyakinan bahwa terdapat masukan yang tidak tepat kepada Presiden Prabowo mengenai perkara yang dihadapinya.

“Saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” ujar Febrie kepada wartawan.

Dalam keterangannya, Febrie juga menyinggung perjalanan pengabdiannya selama 33 tahun sebagai jaksa. Ia menyebut tidak pernah terlibat dalam perkara hukum maupun menerima hukuman dalam bidang pengawasan selama menjalankan kariernya di institusi kejaksaan.

Febrie mengungkapkan bahwa selama memimpin Gedung Bundar, berbagai perubahan telah dilakukan dalam upaya memperkuat kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus. Ia juga menyoroti sejumlah capaian jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus besar.

BACA JUGA:  Dadan Hindayana Terima Pencopotan Sebagai Hak Prerogatif Presiden, Ucapkan Terima Kasih Atas Kepercayaan

Menurut Febrie, jajaran yang pernah dipimpinnya telah menangani berbagai perkara yang berdampak terhadap kepentingan negara. Ia menyebut pengungkapan kasus-kasus tersebut turut menghasilkan pengembalian dana kepada negara dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara besar tersebut tercatat dalam database yang dimiliki Gedung Bundar. Febrie kemudian meminta para juniornya di lingkungan Jampidsus untuk tetap menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Febrie sembari mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepadanya. Ia menggambarkan situasi yang dihadapi seperti seseorang yang sedang digergaji, meskipun sebelumnya mengaku telah berkontribusi dalam pengungkapan sejumlah kasus besar.

Febrie secara tegas membantah memiliki sejumlah kepentingan usaha yang disebutnya berkaitan dengan proyek maupun kebijakan pemerintah. Ia menyatakan tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), konsesi perkebunan kelapa sawit, maupun pernah meminta kuota impor.

BACA JUGA:  Kemensos Kerahkan Kapal dan Helikopter untuk Salurkan Bantuan ke Wilayah Terisolasi di Sumatera

“Saya tidak punya IUP tambang, saya tidak pernah minta proyek pemerintah, saya tidak pernah punya konsesi sawit, saya tidak pernah minta kuota impor,” tuturnya.

Lebih lanjut, Febrie kembali menunjuk keberadaan database di Gedung Bundar sebagai sumber informasi mengenai pihak-pihak yang pernah terlibat dalam perkara besar. Ia berharap data tersebut terus dimanfaatkan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Febrie juga menyampaikan harapan agar para juniornya tetap menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia meminta jajaran Jampidsus terus berkomitmen dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat. Itu saja, ya,” kata Febrie. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran
Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
Banjir Mengancam Aceh Tengah, Puluhan Keluarga Reje Payung Mengungsi Dini Karena Trauma Bencana 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Senin, 5 Okt 2026 - 14:47 WIB