Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Jumat, 18 September 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak mengusut dugaan jaringan penampungan dan jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat pengolahan maupun penampungan emas atau yang di tengah masyarakat dikenal sebagai “gebosan”. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sejumlah lokasi dan perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan kepada media, terdapat dugaan aktivitas penampungan atau pengolahan emas di kawasan Pasar Lihir. Selain itu, disebut pula adanya tempat pengolahan emas di Panyabungan Jae yang disebut milik seseorang berinisial S. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.

Aktivis Sumatera Utara asal Mandailing Natal, Sukry Masution, meminta Polda Sumut tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri mata rantai setelah emas keluar dari lokasi tambang.

BACA JUGA:  Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat

“Kalau ingin memutus mata rantai PETI, jangan hanya penambangnya yang ditindak. Jalur distribusi, pengolahan dan pihak yang membeli atau menampung emas yang diduga berasal dari tambang ilegal juga harus diperiksa,” ujar Sukry, Rabu (16/9/2026), di depan Mapolda Sumut.

Menurutnya, keberadaan penampung atau pembeli merupakan bagian penting yang perlu ditelusuri dalam pengungkapan jaringan PETI. Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul emas, transaksi, dokumen, serta pihak-pihak yang memasok dan menerima emas tersebut.

Secara hukum, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Polda Sumut sebelumnya memang telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbatasan Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah ekskavator dan 17 orang untuk pemeriksaan.

BACA JUGA:  Ribuan Massa Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Penutupan Toba Pulp Lestari (TPL)

Perkembangan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa penyidik Polda Sumut kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tambang emas ilegal di perbatasan Tapsel-Madina.

Karena itu, Sukry berharap penyelidikan tidak berhenti pada lokasi penambangan.

“Polda Sumut harus berani membongkar sampai ke hilir. Siapa yang membeli, siapa yang mengolah, dari mana emas diperoleh dan ke mana emas tersebut dipasarkan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penampungan emas hasil PETI agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. D|Red-Tim.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Perhubungan Nasional 2026, Wagub Sumut Tekankan Transportasi Terintegrasi
Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah
Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027
Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir
Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Aceh dan Sumut 11–13 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat dan Tepat Sasaran Perubahan APBD Sumut 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:26 WIB

Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Kamis, 17 September 2026 - 17:24 WIB

Hari Perhubungan Nasional 2026, Wagub Sumut Tekankan Transportasi Terintegrasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:26 WIB

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB