Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Jumat, 18 September 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak mengusut dugaan jaringan penampungan dan jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat pengolahan maupun penampungan emas atau yang di tengah masyarakat dikenal sebagai “gebosan”. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sejumlah lokasi dan perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan kepada media, terdapat dugaan aktivitas penampungan atau pengolahan emas di kawasan Pasar Lihir. Selain itu, disebut pula adanya tempat pengolahan emas di Panyabungan Jae yang disebut milik seseorang berinisial S. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.

Aktivis Sumatera Utara asal Mandailing Natal, Sukry Masution, meminta Polda Sumut tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri mata rantai setelah emas keluar dari lokasi tambang.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Usulkan Empat Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi Se-Sumatera

“Kalau ingin memutus mata rantai PETI, jangan hanya penambangnya yang ditindak. Jalur distribusi, pengolahan dan pihak yang membeli atau menampung emas yang diduga berasal dari tambang ilegal juga harus diperiksa,” ujar Sukry, Rabu (16/9/2026), di depan Mapolda Sumut.

Menurutnya, keberadaan penampung atau pembeli merupakan bagian penting yang perlu ditelusuri dalam pengungkapan jaringan PETI. Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul emas, transaksi, dokumen, serta pihak-pihak yang memasok dan menerima emas tersebut.

Secara hukum, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Polda Sumut sebelumnya memang telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbatasan Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah ekskavator dan 17 orang untuk pemeriksaan.

BACA JUGA:  Seleksi Komisioner KI Sumut 2026–2030: Gubernur Bobby Minta Objektif, 40 Peserta Bersaing Rebut 15 Kursi ke Tahap Berikutnya

Perkembangan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa penyidik Polda Sumut kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tambang emas ilegal di perbatasan Tapsel-Madina.

Karena itu, Sukry berharap penyelidikan tidak berhenti pada lokasi penambangan.

“Polda Sumut harus berani membongkar sampai ke hilir. Siapa yang membeli, siapa yang mengolah, dari mana emas diperoleh dan ke mana emas tersebut dipasarkan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penampungan emas hasil PETI agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. D|Red-Tim.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Tanggapi Santai Putusan MK: Fokus pada Kesejahteraan Rakyat, Bukan Polemik Ijazah
Wagub Surya Minta Huntap Pascabencana Sumut Dibangun Lengkap dengan Infrastruktur Pendukung
Bobby Nasution Sampaikan 5 Prioritas Pembangunan Sumut ke Bappenas
Pemprov Sumut Salurkan Bantuan Keuangan Rp325 Miliar ke 30 Kabupaten/Kota
Wagub Surya: Aspirasi Hasil Reses DPRD Sumut Jadi Prioritas Pembangunan Pemprov Sumut
Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Sonny Irawan, Tegaskan Sinergi Forkopimda Diperkuat
Listrik Perdesaan Sumut: Sinergi Pemprov–ESDM–PLN Tuntaskan 106 Lokasi, Target Rasio Elektrifikasi 100%
Harga Cabai Naik Meski Sumut Surplus, Pemprov Amankan Pasokan Dulu Sebelum Keluar Daerah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Bobby Nasution Tanggapi Santai Putusan MK: Fokus pada Kesejahteraan Rakyat, Bukan Polemik Ijazah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Wagub Surya Minta Huntap Pascabencana Sumut Dibangun Lengkap dengan Infrastruktur Pendukung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pemprov Sumut Salurkan Bantuan Keuangan Rp325 Miliar ke 30 Kabupaten/Kota

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Wagub Surya: Aspirasi Hasil Reses DPRD Sumut Jadi Prioritas Pembangunan Pemprov Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Sonny Irawan, Tegaskan Sinergi Forkopimda Diperkuat

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB