Nilai Fantastis, AHY Mau Pinjam Rp 10 T ke Bank Dunia

Jumat, 14 Juni 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilai Fantastis, AHY Mau Pinjam Rp 10 T ke Bank Dunia

Nilai Fantastis, AHY Mau Pinjam Rp 10 T ke Bank Dunia

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan kementeriannya berencana menarik pinjaman lunak dari Bank Dunia atau World Bank. Nilai pinjaman tersebut sebesar US$ 635 juta atau Rp 10,33 triliun (kurs Rp 16.280).

Hal ini diungkapkan AHY dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa lalu (11/6/2024). Dia mengatakan Kementerian ATR/BPN telah memperoleh pinjaman lunak sebesar US$ 200 juta atau Rp 3,2 triliun dari Bank Dunia untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pinjaman itu diperoleh dalam lima tahun terakhir.

“Dalam lima tahun terakhir, kita mendapatkan pinjaman sebesar 200 juta US Dolar dari Bank Dunia untuk PTSL. Program ini dinilai berhasil oleh Bank Dunia,” kata AHY dikutip dari Detikcom, Jumat (14/6/2024). Atas keberhasilan ini, AHY sempat diundang ke markas Bank Dunia di AS untuk mewakili tidak hanya Indonesia, tetapi benua Asia. Di sana, dirinya diminta berbagi cerita kesuksesan PTSL.Melihat kesuksesan ini, AHY mengatakan pihaknya saat ini sedang menegosiasikan pinjaman tambahan. AHY pun mengatakan bahwa Bank Dunia kemungkinan besar akan memberikan bantuan pinjaman lunak tersebut.

BACA JUGA:  AHY Terima Penghargaan

Pinjaman lunak akan berguna mendorong upaya pemerintah mempercepat program PTSL dan mendorong kesuksesan program reforma agraria.

“Insyaallah, Bank Dunia akan meningkatkan bantuan pinjaman lunak, dari US$ 200 juta menjadi US$ 635 juta. Dengan sistem dan mekanisme yang tepat, kami optimis bantuan ini akan semakin meningkatkan kesuksesan program reforma agraria,” tegas AHY.

Reforma agraria adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.Dikutip dari Kominfo, reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Dalam bentuknya reforma agraria yang ditargetkan akan dilaksanakan seluas 9 juta hektar sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.

BACA JUGA:  Kerugian Negara di Kasus Timah Rp300 T,Siapa yang harus bayar ini kerugian ini?

Untuk redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar, meliputi Hak Guna Usaha Habis, tanah terlantar dan tanah Negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.

Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Reforma Agraria adalah memberikan aset dan akses. Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertipikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru