Padangsidimpuan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan beserta jajaranya, melakukan audiensi kepada Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Selasa kemarin, di ruang kerja walikota.
Pertemuan ini membahas terkait adanya surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.
Ketua KPU Padangsidimpuan Afwan menjelaskan, terkait amanah surat KPU yang penegasannya meminta kepada KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti Pilkada agar bisa melaporkan perkembangan pergerakan data pemilih berkelanjutan.
Pihaknya telah melakukan beberapa langkah di antaranya dengan berkoordinasi dengan Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan harapan dapat memperoleh data yang komplit (nama, alamat, KK, NIK, status dan jenis kelamin) dari Dukcapil secara resmi kemudian KPU Kota Padangsidimpuan memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat.