KPU Audiensi ke Walikota Padangsidimpuan

KPU Audensi ke Walikota Padangsidimpuan
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH ketika menerima audensi KPU setempat bersama jajarannya di ruang kerja Walikota Padangsidimpuan. Foto: D|Ist

Padangsidimpuan-Mediadelegasi:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan beserta jajaranya, melakukan audiensi kepada Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Selasa kemarin, di ruang kerja walikota.

Pertemuan ini membahas terkait adanya surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.

Ketua KPU Padangsidimpuan Afwan menjelaskan, terkait amanah surat KPU yang penegasannya meminta kepada KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti Pilkada agar bisa melaporkan perkembangan pergerakan data pemilih berkelanjutan.

Pihaknya telah melakukan beberapa langkah di antaranya dengan berkoordinasi dengan Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan harapan dapat memperoleh data yang komplit (nama, alamat, KK, NIK, status dan jenis kelamin) dari Dukcapil secara resmi kemudian KPU Kota Padangsidimpuan memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat.

Afwan juga menjelaskan data tersebut sesungguhnya masih dalam skop internal KPU saja. “Privasi yang dijaga itu kita faham, dan tidak semena–mena menyebarkan dan kita sepakat bahwa hanya kebutuhan dari amanah surat KPU RI dan internal kita saja” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan sebagai Kepala Daerah beliau tidak menerima tembusan surat tersebut, dan menurutnya seandainya diperkenankan pun Kadis Dukcapil juga tidak bisa serta merta memberikan data yang lengkap kepada KPU.

Plt Kadis Dukcapil Anisah menyampaikan terkait koordinasi sebelumnya, disdukcapil siap membantu memberikan data, tapi hanya terbatas nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

“Pusat akan memberikan data keseluruh KPU Kabupaten/Kota melalui Dirjen Kependudukan, diserahkan serentak seluruh indonesia. Jadi untuk pemutakhiran data yang bisa kita berikan hanya nama dan NIK, dalam arti KPU sudah punya data base yang diberikan oleh Dirjen,” terang Anisah.D|Plu-12

Pos terkait