KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp649 Miliar Lebih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan kasus korupsi digitalisasi SPBU. Foto: Ist.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan kasus korupsi digitalisasi SPBU. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina periode 2018–2023. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna mendalami peran masing-masing dalam proyek yang bernilai investasi triliunan rupiah tersebut.

Tiga tersangka yang ditahan yakni Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara ini bermula dari kesepakatan kerja sama berupa Head of Agreement tentang digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dengan PT Telkom. Nilai proyek ditetapkan maksimal Rp3,6 triliun atau setara Rp15,25 per liter. Kesepakatan ditandatangani oleh Mas’ud Khamid selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina bersama Dian Rachmawan selaku perwakilan PT Telkom.

“Proyek digitalisasi SPBU ini digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara waktu nyata serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” ujar Taufik menjelaskan latar belakang proyek.

BACA JUGA:  MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, UU Pers Diperjelas

Program digitalisasi tersebut meliputi pengadaan perangkat Electronic Data Capture untuk pembayaran nontunai dan Automatic Tank Gauge untuk mengukur volume bahan bakar secara otomatis yang terhubung ke pusat data. Sasaran proyek mencakup 5.518 SPBU yang dipasang secara bertahap pada tahun 2018 dan 2019.

Dalam proses pengadaan perangkat EDC, Elvizar diduga melakukan pengkondisian dengan melobi pihak-pihak di lingkungan Direksi PT Telkom dan anak perusahaannya agar perusahaannya, PT Pasifik Cipta Solusi, ditunjuk sebagai pemasok tunggal. Untuk melancarkan rencana tersebut, Elvizar disebut memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT Andhiaksa Solusi Komputindo agar mundur dari proses pemilihan.

Sementara untuk pengadaan perangkat ATG, Dian Rachmawan diduga mengarahkan Weriza agar menunjuk PT Sempurna Global Pertama sebagai penyedia. Dian juga secara khusus memberikan kartu nama Liniaty July selaku Direktur perusahaan tersebut sebagai petunjuk langsung bagi pelaksana pengadaan.

Pada Oktober 2018, Dian menyampaikan Nota Dinas mengenai kebutuhan investasi digitalisasi SPBU. Ruang lingkup proyek meliputi pemasangan ATG, komputer, sistem kasir, pengendali fasilitas, hingga perangkat pembayaran serta jaringan konektivitas. Nilai investasi diperkirakan mencapai Rp1,76 triliun dengan biaya operasional Rp737,28 miliar.

PT Telkom kemudian menunjuk PT Sigma Cipta Caraka sebagai pelaksana utama yang melibatkan sejumlah anak perusahaan. Namun, Dian bersama Weriza diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung kepada anak perusahaan tersebut, padahal dinilai tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai pemasok perangkat digitalisasi.

BACA JUGA:  Gurita Bea Cukai: KPK Ungkap 'Safe House' Korupsi

Atas arahan Dian melalui Weriza, anak perusahaan tersebut kembali diarahkan menunjuk pemasok tertentu sehingga proses pengadaan semata-mata menjadi formalitas belaka. PT Pins menunjuk PT PCS untuk pengadaan EDC, sedangkan PT SCC menunjuk PT SGP untuk pengadaan ATG tanpa persaingan yang sehat.

Elvizar juga diduga mengganti jenis perangkat EDC dari spesifikasi yang ditetapkan. Untuk meloloskan perubahan tersebut, ia diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT Pins. Akibat rangkaian pelanggaran itu, BPK mencatat kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan ATG sebesar Rp193,75 miliar, kemahalan harga EDC sebesar Rp128,42 miliar, serta kerugian akibat penggunaan perangkat tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp105,22 miliar. Selain itu, rantai pengadaan berlapis yang terjadi menambah kerugian sebesar Rp322,18 miliar. Total kerugian negara diperkirakan melebihi Rp649 miliar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jakarta Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Sah Secara Hukum
KPK Sita Emas 1,3 Kg & Rp100 Juta dari Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, 3 Sprindik Diterbitkan
Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Ekspor PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kejati Jakarta Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Sah Secara Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:59 WIB

KPK Sita Emas 1,3 Kg & Rp100 Juta dari Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, 3 Sprindik Diterbitkan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Ekspor PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Berita Terbaru