Medan-Mediadelegasi: Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2029 secara resmi mengumumkan hasil tes wawancara calon anggota KPID Sumut. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 36/TIMSEL-KPIDSU/VI/2026 yang telah diunggah di situs web resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pengumuman hasil seleksi wawancara tersebut diketahui publik pada Senin (3/8/2026). Dalam dokumen tersebut tertulis jelas perihal hasil seleksi wawancara calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk masa bakti 2026 hingga 2029.
Dari proses penilaian yang telah dilaksanakan, Tim Seleksi menetapkan sebanyak 17 orang peserta baru yang dinyatakan lulus tahapan wawancara. Ke-17 peserta ini kemudian bergabung dengan empat calon berstatus anggota petahana yang langsung melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, total terdapat 21 nama calon anggota KPID Sumut yang dinyatakan lolos seleksi wawancara. Dua puluh satu nama ini selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Berikut adalah 17 nama peserta baru yang dinyatakan lulus tes wawancara: Agus Supratman, Ahmad Arfah Fansury Lubis, David Simbolon, Hendrik Fernandes Naipospos, Ibnuraash Aleslami, Muhammad Ari Agung Baskoro, Iswanda Abdul Illah Situmorang, Muhammad Ridwan, Muhammad Yusron, Mulyadi S, Mustarom, Mutiah Ulfa, Nurleli, Repa Duha, Rifian Arif, Rustam Ependi, dan Zulfahmi Hasibuan.
Sementara empat calon anggota petahana yang melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni: Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, Edwar, dan Muhammad Hidayat. Keempat nama ini bergabung bersama 17 peserta baru untuk diseleksi lebih lanjut oleh DPRD Sumut.
Hasil wawancara ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Artinya, seluruh peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman ini telah memenuhi syarat dan dinyatakan layak untuk maju ke tahap penilaian yang dilakukan oleh pihak legislatif.
Tim Seleksi juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi wawancara bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh dokumen dan berkas penilaian telah diserahkan kepada DPRD Sumut guna diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan selanjutnya yang akan dijalani oleh 21 calon tersebut adalah uji kelayakan dan kepatutan atau yang dikenal dengan sebutan fit and proper test. Dalam tahap ini, para calon akan diwawancarai dan dinilai langsung oleh anggota DPRD Sumut guna menilai kecakapan, integritas, serta visi misi dalam mengawasi dunia penyiaran di Sumatera Utara.
Jadwal serta tempat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya akan ditetapkan dan diumumkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat pun diharapkan memantau perkembangan tahapan ini agar proses pemilihan anggota KPID Sumut berjalan transparan dan akuntabel.
KPID Sumut memiliki peran sangat strategis dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan standar penyiaran di wilayah Sumatera Utara. Oleh karena itu, proses pemilihan anggotanya diharapkan melahirkan sosok-sosok yang berintegritas, berkompeten, dan mampu menjaga kualitas penyiaran demi kepentingan masyarakat luas.
Publik kini menantikan kelanjutan proses di DPRD Sumut agar segera terbentuk anggota KPID Sumut yang baru dan dapat bekerja secara optimal untuk periode lima tahun ke depan. Semoga proses uji kelayakan dan kepatutan yang akan berjalan mampu menyaring dan memilih orang-orang terbaik untuk mengemban amanat tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






