KPU Audiensi ke Walikota Padangsidimpuan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2020 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH ketika menerima audensi KPU setempat  bersama jajarannya di ruang kerja Walikota Padangsidimpuan. Foto: D|Ist

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH ketika menerima audensi KPU setempat bersama jajarannya di ruang kerja Walikota Padangsidimpuan. Foto: D|Ist

Padangsidimpuan-Mediadelegasi:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan beserta jajaranya, melakukan audiensi kepada Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Selasa kemarin, di ruang kerja walikota.

Pertemuan ini membahas terkait adanya surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.

Ketua KPU Padangsidimpuan Afwan menjelaskan, terkait amanah surat KPU yang penegasannya meminta kepada KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti Pilkada agar bisa melaporkan perkembangan pergerakan data pemilih berkelanjutan.

Pihaknya telah melakukan beberapa langkah di antaranya dengan berkoordinasi dengan Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan harapan dapat memperoleh data yang komplit (nama, alamat, KK, NIK, status dan jenis kelamin) dari Dukcapil secara resmi kemudian KPU Kota Padangsidimpuan memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat.

BACA JUGA:  FPI Bersama BKPRMI Serahkan Bantuan Kepada Walikota Padangsidimpuan

Afwan juga menjelaskan data tersebut sesungguhnya masih dalam skop internal KPU saja. “Privasi yang dijaga itu kita faham, dan tidak semena–mena menyebarkan dan kita sepakat bahwa hanya kebutuhan dari amanah surat KPU RI dan internal kita saja” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan sebagai Kepala Daerah beliau tidak menerima tembusan surat tersebut, dan menurutnya seandainya diperkenankan pun Kadis Dukcapil juga tidak bisa serta merta memberikan data yang lengkap kepada KPU.

Plt Kadis Dukcapil Anisah menyampaikan terkait koordinasi sebelumnya, disdukcapil siap membantu memberikan data, tapi hanya terbatas nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

“Pusat akan memberikan data keseluruh KPU Kabupaten/Kota melalui Dirjen Kependudukan, diserahkan serentak seluruh indonesia. Jadi untuk pemutakhiran data yang bisa kita berikan hanya nama dan NIK, dalam arti KPU sudah punya data base yang diberikan oleh Dirjen,” terang Anisah.D|Plu-12

BACA JUGA:  Walikota Padangsidimpuan Ajak Para ASN Antisipasi Awal Penyebaran Virus Corona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Suap PUPR Sumut: KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan dan Mantan Bupati Madina
Wesly Bersama Forkopimda Duduk Bersama Pengunjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Pematangsiantar
Kahiyang Ayu Dukung Pelestarian Wastra Tabagsel, Kunjungi Rumah Tenun Nadira di Padangsidimpuan
KPK Geledah Dinas PU Padangsidimpuan, Berkas Tender 2023-2024 Disita
Beredar Foto Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK
UINSU Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Sosialisasi PMB
Ny Liswati dan Kapolres Siantar Bantu Yayasan RRABK
88 Jamaah Calon Haji Pematangsiantar ikuti Manasik Haji Akbar

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Skandal Suap PUPR Sumut: KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan dan Mantan Bupati Madina

Selasa, 2 September 2025 - 10:34 WIB

Wesly Bersama Forkopimda Duduk Bersama Pengunjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Pematangsiantar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Kahiyang Ayu Dukung Pelestarian Wastra Tabagsel, Kunjungi Rumah Tenun Nadira di Padangsidimpuan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:14 WIB

KPK Geledah Dinas PU Padangsidimpuan, Berkas Tender 2023-2024 Disita

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:24 WIB

Beredar Foto Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK

Berita Terbaru