Kadishub Medan Iswar Dinonaktifkan Sementara, Setelah Diperiksa Inspektorat

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu karena Iswar saat ini diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan soal pemberhentian sementara Iswar. Subhan mengatakan hal itu sesuai dengan informasi yang dia terima dari Inspektorat Medan.

“Informasi yang kami terima dari Inspektorat Kota Medan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kadishub dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat,” kata Subhan Fajri Harahap

Subhan enggan menjelaskan terkait alasan pemeriksaan Iswar. Dia meminta langsung menanyakan lebih lanjut ke Inspektorat Medan.

BACA JUGA:  Kabupaten Dairi Siap Penuhi Kebutuhan Cabai di Medan

“Untuk info lanjut terkait hal tersebut di atas dapat menanyakan langsung ke Inspektorat Kota Medan,” tutupnya.

Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap juga membenarkan soal Iswar dinonaktifkan sementara. Sulaiman menegaskan jika Iswar tidak dicopot hingga saat ini.

“Memang benar itu atas rekomendasi Inspektorat karena kita sedang melakukan audit terhadap kinerja Dinas Perhubungan, jadi bukan dicopot, tapi dinonaktifkan sementara dalam rangka proses pemeriksaan,” sebut Sulaiman Harahap dihubungi terpisah.

Sulaiman menjelaskan jika tim sedang mengaudit kinerja Dinas Perhubungan Medan. Termasuk program parkir berlangganan yang baru diluncurkan beberapa bulan lalu.

Iswar sendiri dinonaktifkan sementara sejak Rabu (11/9) yang lalu. Sesuai dengan surat tugas, pemeriksaan akan dilaksanakan selama 21 hari.

BACA JUGA:  Terima Penghargaan PWI, Kapolda: Ini Motivasi Tetap Jalani Hubungan Baik

“Dinonaktifkan sejak 11 September, tapi kan nanti kita lihat hasil kesimpulan daripada hasil pemeriksaan. Itu kan ada surat tugasnya, paling lama itu 21 hari itu itu kan tim yang memeriksa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Berita Terbaru