Kadishub Medan Iswar Dinonaktifkan Sementara, Setelah Diperiksa Inspektorat

Jumat, 13 September 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu karena Iswar saat ini diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan soal pemberhentian sementara Iswar. Subhan mengatakan hal itu sesuai dengan informasi yang dia terima dari Inspektorat Medan.

“Informasi yang kami terima dari Inspektorat Kota Medan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kadishub dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat,” kata Subhan Fajri Harahap

Subhan enggan menjelaskan terkait alasan pemeriksaan Iswar. Dia meminta langsung menanyakan lebih lanjut ke Inspektorat Medan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Resmikan Peluncuran 60 Unit Bus Listrik di Medan

“Untuk info lanjut terkait hal tersebut di atas dapat menanyakan langsung ke Inspektorat Kota Medan,” tutupnya.

Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap juga membenarkan soal Iswar dinonaktifkan sementara. Sulaiman menegaskan jika Iswar tidak dicopot hingga saat ini.

“Memang benar itu atas rekomendasi Inspektorat karena kita sedang melakukan audit terhadap kinerja Dinas Perhubungan, jadi bukan dicopot, tapi dinonaktifkan sementara dalam rangka proses pemeriksaan,” sebut Sulaiman Harahap dihubungi terpisah.

Sulaiman menjelaskan jika tim sedang mengaudit kinerja Dinas Perhubungan Medan. Termasuk program parkir berlangganan yang baru diluncurkan beberapa bulan lalu.

Iswar sendiri dinonaktifkan sementara sejak Rabu (11/9) yang lalu. Sesuai dengan surat tugas, pemeriksaan akan dilaksanakan selama 21 hari.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Selidiki Video Viral Siswi SMK Buang Bayi

“Dinonaktifkan sejak 11 September, tapi kan nanti kita lihat hasil kesimpulan daripada hasil pemeriksaan. Itu kan ada surat tugasnya, paling lama itu 21 hari itu itu kan tim yang memeriksa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru