Siapa Ronald Tannur dan perjalanan kasusnya

Foto-Ist

Surabaya-Mediadelefotgasi:

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Siapa Ronald Tannur dan bagaimana perjalanan kasus pembunuhan kekasihnya?

Ronald Tannur, 32 tahun, adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun.

Ronald adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.

Tiga hakim ED, M dan HH, sebelumnya telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidan

Ronald Tannur, 32 tahun, adalah anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.

Ronald adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.

Pada 24 Juli 2024, Ronald yang dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni ED, M dan HH.

Dalam sidang putusan, dia dinyatakan tidak terbukti membunuh dan menganiaya kekasihnya, Dini.Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil.

Tetapi dalam amar putusannya hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Vonis berbeda dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara oleh tim jaksa.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas ini menimbulkan kemarahan publik.

Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.

Dan sehari setelah putusan itu, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur.

Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR.D|Red

Pos terkait