IKN-Mediadelefasi: Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menghadirkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omset tahunan maksimal Rp 50 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi lokal serta membangun ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan IKN.
Dorongan untuk UMKM di Tengah Transformasi IKN Insentif ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha di kawasan IKN yang kini menjadi pusat perhatian dunia sebagai kota inklusif dan berteknologi tinggi.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan insentif ini termasuk:
• Beroperasi di wilayah IKN.
• Berinvestasi dengan nilai maksimal Rp 10 miliar.
• Memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul.
• Mengajukan permohonan dalam waktu tiga bulan setelah investasi.
UMKM penerima insentif juga diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omset tahunan, serta memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.
Ketua Umum Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (FORSA IKN), Ariasa Hadibroto Supit, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah ini.
“Kebijakan insentif PPh Final 0 persen ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing sekaligus mendukung percepatan pembangunan IKN. Dengan penghapusan beban pajak, pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja baru, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Ariasa.
Ia menambahkan, insentif ini juga menjadi momentum untuk mendorong pelaku usaha agar lebih siap menghadapi persaingan di pasar global.
“Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan mekanisme yang sederhana dan transparan agar UMKM dapat dengan mudah mengakses manfaat ini,” tegasnya.
Membangun Masa Depan Ekonomi Berkelanjutan, Melalui kebijakan ini pemerintah tidak hanya mendorong pertumbuhan UMKM, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam pembangunan berkelanjutan di kawasan IKN.
Dengan visi IKN sebagai kota cerdas yang inklusif, UMKM diharapkan menjadi katalisator utama dalam mewujudkan ekosistem usaha yang tangguh dan berdaya saing.
Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi target pembangunan ekonomi hijau dan inklusif di Indonesia, menjadikan UMKM sebagai tulang punggung transformasi ekonomi nasional di masa depan.