Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan mengamankan 14 orang terduga pelaku dan Agen judi dalam jaringan (online) jenis slot di Belawan, Rabu (8/1).
Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, Medan, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti, antara lain 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp626 ribu.
Para pelaku judi online itu sudah ditahan di Mapolres Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.
“Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial,” katanya.