Bobby Tegaskan Gedung Warenhuis Aset Pemerintah

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, meninjau pengerjaan akhir gedung. Warenhuis Medan, belum lama ini. Foto: PM

Medan-Mediadelegasi:  Wali Kota Medan. Bobby Nasution menegaskan bahwa gedung Warenhuis di persimpangan Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Hindu secara yuridis  adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Bobby juga menepis anggapan bahwa  bangunan bersejarah yang telah selesai direvitalisasi oleh Pemkot Medan itu tertunda diresmikan karena ada pernyataan keberatan dari warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah dan bangunan tua tersebut.

“Yang pasti itu punya pemerintah, kok sudah selesai gini-gini (bangunannya) kok heboh. Pastinya itu punya pemerintah,” tegas Bobby  menjawab pertanyaan pers di Medan, Kamis (16/1).

Bacaan Lainnya

Setelah benar-benar selesai direvitalisasi,    bangunan Warenhuis yang dimasa sebelum Kemerdekaan RI menjadi swalayan  pertama di Medan, akan difungsikan sebagai Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM.

Revitalisasi bangunan cagar budaya itu  dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Gedung Warenhuis sebagai satu kesatuan dengan pemugaran Kota Lama Kesawan, di Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Sebagai informasi,  bangunan Gedung Warenhuis seluas 15 x 30 meter yang didirikan si atas lahan seluas 1.725 meter persegi  pernah beberapa kali mendapat gugatan atas kepemilikan  aset dari pihak-pihak tertentu.

Menurut  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  Kota Medan Zulkarnain Lubis, tanah dan bangunan Warenhuis telah tercatat dalam kartu inventaris barang sebagai aset Pemkot Medan.

“Bangunan Warenhuis itu sudah menjadi milik Pemerintah Kota Medan dan sudah dilakukan inventaris,” katanya.

Ditambahkannya, ada tiga kriteria dalam melakukan inventaris, yakni  obstruktif, yuridis dan administratif.

Pos terkait