Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan. Bobby Nasution menegaskan bahwa gedung Warenhuis di persimpangan Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Hindu secara yuridis adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Bobby juga menepis anggapan bahwa bangunan bersejarah yang telah selesai direvitalisasi oleh Pemkot Medan itu tertunda diresmikan karena ada pernyataan keberatan dari warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah dan bangunan tua tersebut.
“Yang pasti itu punya pemerintah, kok sudah selesai gini-gini (bangunannya) kok heboh. Pastinya itu punya pemerintah,” tegas Bobby menjawab pertanyaan pers di Medan, Kamis (16/1).
Setelah benar-benar selesai direvitalisasi, bangunan Warenhuis yang dimasa sebelum Kemerdekaan RI menjadi swalayan pertama di Medan, akan difungsikan sebagai Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM.
Revitalisasi bangunan cagar budaya itu dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Gedung Warenhuis sebagai satu kesatuan dengan pemugaran Kota Lama Kesawan, di Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Sebagai informasi, bangunan Gedung Warenhuis seluas 15 x 30 meter yang didirikan si atas lahan seluas 1.725 meter persegi pernah beberapa kali mendapat gugatan atas kepemilikan aset dari pihak-pihak tertentu.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis, tanah dan bangunan Warenhuis telah tercatat dalam kartu inventaris barang sebagai aset Pemkot Medan.
“Bangunan Warenhuis itu sudah menjadi milik Pemerintah Kota Medan dan sudah dilakukan inventaris,” katanya.
Ditambahkannya, ada tiga kriteria dalam melakukan inventaris, yakni obstruktif, yuridis dan administratif.
Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan salah satu aset Pemko Medan. Foto: ist
Mahkamah Agung
Lebih lanjut ia menjelaskan, Mahkamah Agung sudah memutuskan perkara soal gugatan gedung Warenhuis.
Putusan peninjauan kembali (PK) kasasi diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022 yang lalu.
“Itu sudah ada putusannya, putusan perkara Nomor:144 PK/TUN/2022, putusan itu merupakan putusan PK kasasi yang dibacakan pada 16 Desember 2022 dan dipublish di Direktori Mahkamah Agung pada 14 April 2023,” paparnya
Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima permohonan Wali Kota Medan untuk PK terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/K/TUN/2021. Sehingga dengan putusan tersebut, Pemkot Medan memiliki hak pakai gedung Warenhuis.
“Dalam amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali yaitu Wali Kota Medan, jadi sudah putus di PTUN,” ucapnya.
Disebutkan, awalnya keluarga ahli waris melakukan gugatan atas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 01653/Kelurahan Kesawan, tertanggal 14 Maret 2018, seluas 1.752 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor: 00194/Kesawan/2018, tanggal 21 Februari 2018 di PTUN Medan.
Saat itu, PTUN Medan memutuskan untuk menerima gugatan dengan nomor keputusan 296/G/2019/PTUN-MDN, tanggal 12 Mei 2020.
Kemudian Pemkot Medan melakukan banding ke PTTUN Medan. Namun PTTUN saat itu menguatkan keputusan PTUN Medan, dibuktikan dengan keputusan PTTUN Nomor: 150/B/2020/PTTUN-MDN, tanggal 8 September 2022.
Kalah di PTTUN, Pemkot Medan kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor: 68 K/TUN/2021, tanggal 4 Februari 2021.
Pada 7 April 2022, Pemkot Medan mengajukan PK kasasi. Permohonan tersebut akhirnya diterima Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan Nomor:144 PK/TUN/2022, tanggal 16 Desember 2022. D/Red