Medan-Mediadelegasi: Kota Medan dihebohkan dengan aksi kriminal yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ali (47). Tak tanggung-tanggung, dia merampok uang sebesar Rp230 juta milik kakaknya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) siang. Adek Fakhrizal, seorang karyawan PT Widya Tekhno, mendapat tugas untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp510 juta ke bank. Uang tersebut milik kakak Ali, yang merupakan pemilik PT tersebut.
Saat dalam perjalanan, Ali tiba-tiba menghampiri Adek dan meminta tumpangan. Setelah dibonceng, ia mulai menanyakan tujuan Adek dan mengetahui bahwa ada uang di dalam jok motor.
Ali kemudian berpura-pura meminta Adek membelikan rokok. Namun, ketika Adek menolak, Ali langsung menyerangnya dengan cara mendorongnya hingga terjatuh. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Ali membawa kabur sepeda motor Adek beserta uang Rp230 juta yang disimpan di dalam jok motor.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan Ali di sebuah indekos di Jalan Jermal XV, Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai. Pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menangkapnya.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Ali mengaku telah menggunakan uang curian tersebut untuk berbagai keperluan. Ia membeli satu unit mobil Toyota Calya merah seharga Rp112 juta, serta perhiasan berupa satu kalung dan dua cincin emas senilai Rp35 juta.
Tak hanya itu, ia juga membayar utang sebesar Rp15 juta kepada temannya dan menggunakan sekitar Rp50 juta untuk bermain judi online. Saat ditangkap, tersisa uang tunai Rp3 juta di tangannya.
Kini, Ali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






