Hanya untuk Judol dan Beli Mobil, Pria di Medan Rampok Kakak Sendiri

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; ist

Foto; ist

Medan-Mediadelegasi: Kota Medan dihebohkan dengan aksi kriminal yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ali (47). Tak tanggung-tanggung, dia merampok uang sebesar Rp230 juta milik kakaknya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) siang. Adek Fakhrizal, seorang karyawan PT Widya Tekhno, mendapat tugas untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp510 juta ke bank. Uang tersebut milik kakak Ali, yang merupakan pemilik PT tersebut.

Saat dalam perjalanan, Ali tiba-tiba menghampiri Adek dan meminta tumpangan. Setelah dibonceng, ia mulai menanyakan tujuan Adek dan mengetahui bahwa ada uang di dalam jok motor.

Ali kemudian berpura-pura meminta Adek membelikan rokok. Namun, ketika Adek menolak, Ali langsung menyerangnya dengan cara mendorongnya hingga terjatuh. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Ali membawa kabur sepeda motor Adek beserta uang Rp230 juta yang disimpan di dalam jok motor.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Dukung Inpres tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan Ali di sebuah indekos di Jalan Jermal XV, Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai. Pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menangkapnya.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/3/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, Ali mengaku telah menggunakan uang curian tersebut untuk berbagai keperluan. Ia membeli satu unit mobil Toyota Calya merah seharga Rp112 juta, serta perhiasan berupa satu kalung dan dua cincin emas senilai Rp35 juta.

Tak hanya itu, ia juga membayar utang sebesar Rp15 juta kepada temannya dan menggunakan sekitar Rp50 juta untuk bermain judi online. Saat ditangkap, tersisa uang tunai Rp3 juta di tangannya.

BACA JUGA:  Rumah Aspirasi Maruli Siahaan: Membangun Sinergi untuk Dampak Nyata di Sumut I

Kini, Ali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru