Hanya untuk Judol dan Beli Mobil, Pria di Medan Rampok Kakak Sendiri

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; ist

Foto; ist

Medan-Mediadelegasi: Kota Medan dihebohkan dengan aksi kriminal yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ali (47). Tak tanggung-tanggung, dia merampok uang sebesar Rp230 juta milik kakaknya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) siang. Adek Fakhrizal, seorang karyawan PT Widya Tekhno, mendapat tugas untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp510 juta ke bank. Uang tersebut milik kakak Ali, yang merupakan pemilik PT tersebut.

Saat dalam perjalanan, Ali tiba-tiba menghampiri Adek dan meminta tumpangan. Setelah dibonceng, ia mulai menanyakan tujuan Adek dan mengetahui bahwa ada uang di dalam jok motor.

Ali kemudian berpura-pura meminta Adek membelikan rokok. Namun, ketika Adek menolak, Ali langsung menyerangnya dengan cara mendorongnya hingga terjatuh. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Ali membawa kabur sepeda motor Adek beserta uang Rp230 juta yang disimpan di dalam jok motor.

BACA JUGA:  Hari Ibu, Ini Pesan Tiga Tokoh Perempuan Sumut

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan Ali di sebuah indekos di Jalan Jermal XV, Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai. Pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menangkapnya.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/3/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, Ali mengaku telah menggunakan uang curian tersebut untuk berbagai keperluan. Ia membeli satu unit mobil Toyota Calya merah seharga Rp112 juta, serta perhiasan berupa satu kalung dan dua cincin emas senilai Rp35 juta.

Tak hanya itu, ia juga membayar utang sebesar Rp15 juta kepada temannya dan menggunakan sekitar Rp50 juta untuk bermain judi online. Saat ditangkap, tersisa uang tunai Rp3 juta di tangannya.

BACA JUGA:  Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Diduga Terkait Ancaman Bom

Kini, Ali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru