Pemko Medan Klarifikasi Tarif Retribusi Rusunawa

Sabtu, 19 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) memberikan klarifikasi terkait tarif retribusi pemakaian ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kadis PKPCKTR, Melvi Marlabayana, tarif retribusi sebesar Rp150.000/meter/bulan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Jumat (18/4/2024).

Melvi menjelaskan bahwa ruang pada Rusunawa Kayu Putih dapat dimanfaatkan untuk area komersil dengan kewajiban membayar retribusi sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan. Misalnya, jika memanfaatkan 2 meter persegi, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp300.000 per bulan.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih mencapai Rp3.600.000/bulan, yang ternyata tidak benar. Tarif sewa rusunawa juga tidak sebesar itu.

BACA JUGA:  Ketua Pewarta Apresiasi Kapoldasu Terima Penghargaan Polda Terbaik Tangani Korupsi

Tarif sewa rusunawa yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: untuk Rusunawa Kayu Putih, tarifnya berkisar antara Rp258.450 hingga Rp345.000 per bulan per unit, tergantung pada lantai. Sementara untuk Rusunawa Seruai, tarifnya berkisar antara Rp112.950 hingga Rp195.800 per bulan per unit.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan informasi yang beredar lebih akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB