Pemko Medan Klarifikasi Tarif Retribusi Rusunawa

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) memberikan klarifikasi terkait tarif retribusi pemakaian ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kadis PKPCKTR, Melvi Marlabayana, tarif retribusi sebesar Rp150.000/meter/bulan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Jumat (18/4/2024).

Melvi menjelaskan bahwa ruang pada Rusunawa Kayu Putih dapat dimanfaatkan untuk area komersil dengan kewajiban membayar retribusi sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan. Misalnya, jika memanfaatkan 2 meter persegi, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp300.000 per bulan.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih mencapai Rp3.600.000/bulan, yang ternyata tidak benar. Tarif sewa rusunawa juga tidak sebesar itu.

BACA JUGA:  Kabareskrim Polri Berikan Pengarahan dan Evaluasi Kepada Penyidik Polda Sumut

Tarif sewa rusunawa yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: untuk Rusunawa Kayu Putih, tarifnya berkisar antara Rp258.450 hingga Rp345.000 per bulan per unit, tergantung pada lantai. Sementara untuk Rusunawa Seruai, tarifnya berkisar antara Rp112.950 hingga Rp195.800 per bulan per unit.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan informasi yang beredar lebih akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru