Harga Emas Melonjak, Antam, UBS, dan Galeri24 Naik

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist

Foto : Ist

Jakarta-Mediadelegasi :Harga emas di Pegadaian mengalami lonjakan pada perdagangan Rabu, 23 April 2025. Emas Antam, UBS, dan Galeri24 semuanya mengalami kenaikan harga. Emas Antam naik Rp65.000 menjadi Rp2.125.000 per gram, sementara emas Galeri24 naik Rp58.000 menjadi Rp2.038.000 per gram.

Emas UBS juga mengalami kenaikan harga, yaitu Rp49.000 menjadi Rp2.066.000 per gram. Kenaikan harga emas ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan ekonomi global dan permintaan emas yang meningkat.

Harga emas Antam dan Galeri24 tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Sementara itu, harga emas UBS tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram. Masyarakat dapat memilih jenis emas yang sesuai dengan kebutuhan dan budget mereka.

BACA JUGA:  Soal Kasus 109 Ton Emas, Antam Bantah Beredar Emas Palsu,Begini Cara Cek Keasliannya!

Kenaikan harga emas ini dapat menjadi kesempatan bagi investor untuk membeli emas sebagai investasi jangka panjang. Emas seringkali dianggap sebagai aset yang stabil dan dapat melindungi nilai kekayaan dari inflasi.

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas, dapat memilih dari berbagai jenis emas yang tersedia di Pegadaian. Dengan mengetahui harga emas yang terkini, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam membeli emas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Harga Emas Melonjak, Antam, UBS, dan Galeri24 Naik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru