Medan-Mediadelegasi: Momen Hari Buruh Dunia (Mayday) 1 Mei 2025, kondisi buruh atau pekerja media (jurnalis) dihadapkan pada situasi memprihatinkan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, masih banyak jurnalis menerima hasil atau upah yang tidak selaras dengan resiko dan tuntutan kerja.
“Situasi pekerja media pada momen Mayday tahun ini, sesungguhnya tidak berbanding jauh atas apa yang dihadapi pekerja media di tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, Kamis (1/5), dalam keterangan tertulis seperti dilansir Mediadelegasi dari situs resmi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia www.aji.or.id.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak masih menjadi mimpi buruk, di tengah situasi rumit ekonomi yang melilit.
Tidak hanya itu, menurut dia, banyak pekerja media hingga hari ini masih terbelenggu dengan sistem pengupahan tidak menguntungkan, jaminan sosial diabaikan, bahkan hubungan kerja yang menguntungkan secara sepihak.
Survei AJI Indonesia “Wajah Jurnalis Indonesia 2025” masih menemukan permasalahan klasik, yakni upah rendah, status pekerja tidak jelas.
Berdasarkan hasil survei yang melibatkan 2002 responden tersebar penjuru Tanah Air tersebut, sebagian besar masih menerima upah di bawah standar.
Tidak bisa dipungkiri, pengaruh disrupsi digital membuat perusahaan media kehilangan pemasukan iklan, yang beralih ke media sosial.
Di sisi lain, kemudahan teknologi digital seolah menggeser tenaga jurnalis untuk memproduksi informasi.
“Kondisi itu juga dimanfaatkan pemilik perusahaan media untuk menekan pekerja media (jurnalis) lewat kontrak yang merugikan, yakni menerapkan sistem kerja waktu tertentu selama bertahun-tahun,” kata Nany Afrida.
Praktik culas lain adalah sistem kemitraan yang diberlakukan perusahaan media pada jurnalis.
Jurnalis tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, tetapi sebagai mitra yang harus mencari pendapatan sendiri.
Hal itu menjadikan jurnalis mengalami kekerasan ekonomi berupa kondisi hidup tak layak dari profesi yang dijalankan.
Hubungan industrial pekerja media (jurnalis) yang dirugikan itu juga disebabkan banyak perusahaan media memberlakukan sistem kontrak, mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jelas sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kondisi lain yang terjadi di kalangan pekerja media, yakni masih minimnya kesadaran berserikat akibat hegemoni perusahaan yang menekankan jurnalis bukan pekerja.
Hal itu ironis, kata dia, karena dalam praktiknya jurnalis diperintah dan menjalankan perintah serta mendapatkan imbalan dalam bentuk upah. Jurnalis juga buruh.
Bertepatan dengan perayaan Mayday tahun ini, AJI Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan; Pemerintah dapat memasang iklan di media tanpa harus mencampuri ruang redaksi.
2. Mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh medi.
3. Dewan Pers dan pemerintah segera membuat sistem pengawasan guna menghentikan eksploitasi buruh di media dan memastikan hak normatif buruh media terpenuhi.
4. Mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
5.Mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat, minimal sesuai dengan undang-undang. D|Rel
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






