KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

Senin, 18 Mei 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama ad interim pada tahun 2022, Muhadjir Effendy. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama ad interim pada tahun 2022, Muhadjir Effendy. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji nasional. Kali ini, KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan mengingat sosok tersebut pernah menjabat sebagai Menteri Agama pelaksana tugas (ad interim) pada tahun 2022, periode yang menjadi fokus utama penelusuran aliran dana dan pengaturan kuota dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Muhadjir Effendy dijadwalkan hadir di gedung Merah Putih KPK pada Senin, 18 Mei 2026 hari ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Muhadjir diposisikan sebagai saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan terkait kebijakan, keputusan, maupun hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji saat dirinya memegang kendali di Kementerian Agama secara sementara.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media di Jakarta. Ia menegaskan, kehadiran dan keterangan dari Muhadjir sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan yang kini sedang diperdalam oleh tim penyidik.

Namun, jadwal pemeriksaan yang sudah disusun tersebut ternyata tidak berjalan sesuai rencana. Hingga waktu yang ditentukan, Muhadjir Effendy tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima konfirmasi langsung dari yang bersangkutan terkait ketidakmampuannya hadir pada hari ini, sekaligus menyampaikan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan ke waktu yang akan datang.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tambah Budi, tanpa merinci lebih lanjut alasan apa yang disampaikan oleh Muhadjir Effendy sehingga tidak dapat memenuhi panggilan yang telah disampaikan sebelumnya. KPK pun menyatakan akan segera menentukan tanggal baru dan menyampaikannya kembali kepada pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto SelamaTujuh Jam

Lebih jauh Budi menjelaskan, keberadaan keterangan dari para saksi, termasuk Muhadjir Effendy, memiliki bobot yang sangat penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan tersebut akan disandingkan, diuji, dan dicocokkan dengan data, dokumen, serta keterangan dari pihak lain maupun para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini bertujuan agar fakta hukum yang terungkap nanti utuh, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini, kami berharap setiap pihak yang dipanggil dapat hadir dan bersedia memberikan keterangan sejauh yang mereka ketahui demi terungkapnya kebenaran dalam kasus ini,” tegas Budi lagi, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengusut tuntas kasus yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam Indonesia ini.

Sebagai informasi terbaru, KPK baru saja menambah daftar nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Ada dua nama baru yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum, yakni Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional di perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah, PT Makassar Toraja (Maktour). Keterlibatan Ismail diduga erat kaitannya dengan akses dan pengaturan kuota yang diterima perusahaannya.

Selain Ismail Adham, penyidik juga menetapkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka. Asrul diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Raudah Eksati Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Nama Asrul juga dikenal publik sebagai mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), organisasi yang menaungi pelaku usaha industri jasa ibadah haji dan umrah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyampaikan bahwa hingga saat ini kedua pihak tersebut belum menjalani penahanan. Penyidik masih membiarkan mereka bergerak bebas sambil tetap menunggu kelengkapan berkas dan proses hukum selanjutnya. Dengan penambahan dua nama ini, kini jumlah tersangka yang terjerat dalam kasus besar ini telah mencapai empat orang, dan kemungkinan masih akan bertambah seiring berkembangnya hasil penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mengumumkan penetapan dua tersangka utama yang menjadi pusat perhatian publik. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, serta Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keterlibatan kedua pejabat tinggi ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi berlangsung secara terstruktur dan melibatkan pihak yang memiliki wewenang penuh dalam penentuan kebijakan.

Berbeda dengan dua tersangka baru, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sudah resmi ditahan di Rutan KPK. Langkah penahanan ini diambil penyidik untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengganggu proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, maupun bersenggaja berkomunikasi dengan pihak lain yang terkait kasus. Kini, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK, termasuk jadwal baru pemanggilan Muhadjir Effendy, demi kejelasan nasib kuota haji yang seharusnya menjadi hak seluruh umat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras
Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kepala Pelatnas Panjat Tebing HB Tersangka Kekerasan Seksual
Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kepala Pelatnas Panjat Tebing HB Tersangka Kekerasan Seksual

Berita Terbaru