Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Data Warga yang Belum Catatkan Pernikahan

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Waas saat bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin, 19 Mei 2025. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan)

Wali Kota Medan Rico Waas saat bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin, 19 Mei 2025. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan)

Medan-Mediadelegasi : Wali Kota Medan Rico Waas meminta camat, lurah, dan kepala lingkungan (kepling) untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Rico Waas berharap dengan adanya pendataan ini, masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama. Pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA).

Wali Kota Medan juga membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian. Abdul Rahim, Ketua PA Medan, menyampaikan bahwa PA Medan siap membantu Pemko Medan dalam hal keagamaan.

Rico Waas menjelaskan bahwa rencana MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait. BKD Medan juga telah menyiapkan konseling bagi ASN yang mengalami masalah pernikahan.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Tekankan Inovasi Pembangunan Berkelanjutan

Rico Waas menekankan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anaknya tidak dapat diabaikan, terutama dalam hal perceraian. Pemotongan gaji ASN yang bercerai dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan anak-anaknya mendapatkan biaya hidup yang memadai.

PA Medan siap membantu Pemko Medan dalam menangani masalah pernikahan dan perceraian di Kota Medan. Abdul Rahim berharap bahwa dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan dan anak-anak dapat terlindungi dengan baik.

Pendataan warga yang belum tercatat pernikahannya dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Selain itu, pendataan ini juga dapat membantu Pemko Medan dalam membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:  Banjir Rob Kembali Landa Medan Belawan

Pencatatan pernikahan sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki kepastian status pernikahan. Dengan adanya pencatatan pernikahan, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan.

Pemko Medan dan PA Medan sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani masalah pernikahan dan perceraian di Kota Medan. Dengan adanya pendataan dan rencana MoU, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan dan anak-anak dapat terlindungi dengan baik.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan warga yang belum tercatat pernikahannya dan merancang MoU antara Pemko Medan dan PA Medan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian status pernikahan dan anak-anak dapat terlindungi dengan baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!

Berita Terbaru