Jakarta- Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan saat ini sedang mencari pola terbaik penanganan sampah secara umum, guna mengurangi volume sampah yang selama ini dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kita ingin mengetahui bagaimana teknis pengolahan sampah mulai dari hulu sampai hilir. Ini yang tengah kita lakukan sekarang sambil “sharing” pelajaran,” kata Wali Kota Medan, Ric Tri Putra Bayu Waas di Jakarta, Kamis (29/5).
Rico mengemukakan hal itu di sela meninjau fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan milik Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDF merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga di bawah 25 persen dan menaikkan nilai kalornya, setelah sebelumnya dicacah terlebih dahulu untuk menyeragamkan ukurannya menjadi 2-10 cm.
Menurut Rico, kunjungan ke RDF Plant Rorotan dilakukan sebagai upaya mencari pola terbaik dalam penanganan sampah untuk diterapkan di Kota Medan.
“Saat ini Jakarta memiliki solusi dalam penanganan sampah yakni RDF Plant Rorotan. Namun apakah ini opsi yang terbaik untuk Kota Medan, belum kita putuskan. Sebab, kita masih dalam tahap pembelajaran,” kata Wali Kota.
Ditambahkannya, hingga saat ini masih ada kota-kota lain di Indonesia yang memiliki pola-pola penanganan sampah yang berbeda.
Karena itu, pihaknya masih akan mengecek kota-kota lain yang telah memiliki pola penanganan sampah tersendiri.
“Kita juga ingin tahu bagaimana pola penanganan yang mereka lakukan. Semua kita kaji dan disesuaikan mana yang paling efektif untuk diterapkan di Kota Medan,“ tuturnya.
Pada kesempatan itu, Rico mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, namun seluruh anggota masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.
Pasalnya, jika sampah tidak dipilah dan dikelola sejak awal oleh warga, maka suatu saat TPA memiliki kelebihan kapasitas, maka dampaknya sampah akan menumpuk dan bertebaran .
Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Medan saat ini masih mengandalkan dua TPA sampai, masing-masing TPA Terjun di Medan Utara dan TPA Namo Bintang di Medan Selatan.
Penggunaan RDF
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia kini terus mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) yang memanfaatkan sampah sebagai sumber alternatif bahan bakar.
Sampah yang dikumpulkan dibentuk menjadi pelet untuk menjadi bahan bakar pengganti batu bara.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung penuh terwujudnya kolaborasi antara pemerintah daerah selaku pengelola TPA dan industri yang membutuhkan RDF sebagai bagian dari upaya mengurangi dan mengelola sampah.
Langkah itu diperlukan untuk mencapai target pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada 2029, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Penggunaan kedua teknologi tersebut mungkin tidak akan menjadi “eliksir” yang menyelesaikan seluruh sampah di Indonesia.
Namun, pemanfaatannya diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan, sambil disertai dengan kesadaran untuk terlibat dalam pengurangan sampah oleh dunia usaha serta perubahan perilaku oleh masyarakat. D|Red
I
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS












