Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Didik Rachbini. (Foto: Universitas Paramadina)

Prof Didik Rachbini. (Foto: Universitas Paramadina)

Jakartaa-Mediadelegasi: Gelombang tuntutan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menguat. Tuntutan ini mencuat seiring dengan terungkapnya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk alokasi dana BOS, anggaran riset, hingga polemik tata kelola birokrasi di kampus-kampus negeri (PTNBH).

Menanggapi fenomena tersebut, Rektor Universitas Paramadina sekaligus ekonom senior, Prof. Didik J. Rachbini, memberikan pandangan kritisnya. Menurutnya, kegaduhan dan desakan publik ini bukan sekadar urusan hukum pidana atau korupsi semata, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola (governance) pendidikan nasional selama lima tahun terakhir.

​”Tuntutan agar Nadiem diperiksa itu wajar sebagai bentuk kontrol publik. Namun, kita harus melihat masalah ini lebih dalam. Persoalan mendasar di Kemendikbudristek era Nadiem bukan hanya apakah ada uang yang dikorupsi, melainkan hancurnya tata kelola, kebijakan yang serampangan, dan pemaksaan sistem yang belum matang,” ujar Prof. Didik dalam wawancara khusus, Kamis (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kebijakan Tanpa Naskah Akademik yang Matang

​Prof. Didik menyoroti bagaimana berbagai kebijakan besar di bawah payung “Merdeka Belajar” sering kali diputuskan secara top-down tanpa kajian akademis dan sosiologis yang mendalam. Akibatnya, di lapangan terjadi kebingungan massal, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Sandra Dewi Mundur, Cabut Gugatan Aset di Kasus Timah Harvey Moeis

​”Banyak kebijakan yang lahir dari cara pandang korporasi atau start-up yang dipaksakan masuk ke dunia pendidikan yang memiliki karakter humanis dan kultural. Pendidikan itu bukan go-jek, tidak bisa di-drive dengan logika disrupsi digital yang instan. Ketika sistem ini gagal atau menciptakan celah (loophole) anggaran, di situlah potensi penyimpangan muncul,” jelasnya.

​Ia mencontohkan carut-marut tata kelola perguruan tinggi, di mana status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) justru mendorong komersialisasi pendidikan yang eksesif. Biaya kuliah (UKT) melonjak drastis, sementara subsidi negara tidak memadai. Di sisi lain, kontrol birokrasi dari kementerian terhadap kampus justru terasa semakin mencengkeram melalui mekanisme penunjukan rektor yang porsi suara menterinya mencapai 35 persen.

​”Suara menteri yang 35 persen dalam pemilihan rektor itu merusak otonomi kampus. Itu menciptakan relasi patron-klien yang tidak sehat. Kampus menjadi politis, kehilangan independensinya, dan tata kelola internalnya rusak. Ini masalah tata kelola yang serius,” tegas ekonom pendiri INDEF ini.

​Pentingnya Audit Investigatif dan Pembenahan Sistem

​Terkait dengan desakan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, Prof. Didik menilai bahwa langkah awal yang paling tepat adalah melakukan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  Meski tak Akan Ditilang, Berkendara Jangan Pakai Sandal Jepit

​”Aparat hukum seperti Kejaksaan Agung silakan masuk jika ada indikasi kerugian negara yang nyata. Namun, yang tidak kalah penting adalah ‘audit kebijakan’. Kita harus tahu berapa banyak anggaran yang habis untuk aplikasi-aplikasi digital yang dibuat kemendikbud, apakah itu efektif? Bagaimana dengan dana riset yang mekanismenya berbelit-belit?” tuturnya.

​Prof. Didik mengingatkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membersihkan dan menata ulang sektor pendidikan. Keputusan Prabowo untuk memecah Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan) dinilainya sebagai langkah awal yang tepat untuk mengurai benang kusut tersebut.

​”Keputusan memecah kementerian itu bagus, karena beban kemarin terlalu obesitas dan tidak fokus. Sekarang, menteri-menteri baru punya tugas berat: mengembalikan khitah pendidikan nasional, memperbaiki tata kelola yang rusak, dan memastikan anggaran 20 persen APBN benar-benar dirasakan oleh murid, guru, dan dosen, bukan habis untuk proyek-proyek konsultansi yang tidak jelas fungsinya,” pungkas Prof. Didik.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Berita Terbaru

Wilmar Eliaser Simandjorang
Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS_GI)

Kota Medan

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB